Cakrawala News – 16 Oktober 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Menanggapi hal itu, TNI menyatakan siap mengikuti sikap negara. Isu ini mencuat seiring pernyataan MK minta UU peradilan militer direvisi, KSAD: Kita ikuti sikap negara, yang menegaskan komitmen institusi militer untuk tunduk pada keputusan hukum.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (15/10) di Gedung MK, Jakarta. Majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan uji materiil yang diajukan terhadap UU Peradilan Militer. Permohonan bernomor 260/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan. Menurutnya, jangka waktu itu dinilai cukup untuk memberi kesempatan kepada pembentuk undang-undang melakukan penataan ulang.
“Sehingga, apabila dalam waktu paling lama 2 tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU 31 Tahun 1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional),” tegas Enny.
Ketua MK Suhartoyo juga menegaskan hal serupa. Jika dalam periode dua tahun tidak ada perubahan atau revisi, UU Peradilan Militer yang berlaku saat ini akan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Konsekuensinya, undang-undang tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Respons TNI dan Wakil Panglima
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyatakan bahwa instansinya menghormati putusan MK. Pihaknya memastikan akan tunduk pada putusan tersebut dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum.
“Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi. TNI berkomitmen selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum (rule of law) serta supremasi hukum di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan terbaru MK terkait uji materi UU Peradilan Militer. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10).
“Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya, karena memang saya tidak terlalu menanganinya, nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari,” kata Maruli.
Maruli juga menanggapi anggapan masyarakat yang menilai UU Peradilan Militer memberikan impunitas atau kekebalan hukum bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Menurut dia, peradilan militer justru dapat menjatuhkan hukuman berat kepada prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kita sudah di tentara berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain, saya pikir jarang,” ujar Maruli. Ia menilai aturan hukum di lingkungan militer pada dasarnya jauh lebih keras dibandingkan dengan peradilan umum yang berlaku bagi warga sipil.
Meski demikian, ia mengakui ada persepsi di masyarakat mengenai putusan pengadilan militer yang dinilai lebih rendah. “Saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras. Ya, tetapi ada hal-hal yang mungkin ya kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut mungkin kita bisa tahu oh kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini, tetapi pengadilan menghukum lebih rendah, tetapi nanti saya coba detailkan lagi,” jelas Maruli.
Empat Poin Penting Putusan MK
Dalam putusannya, MK merumuskan sejumlah poin penting. Pertama, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai seluruh dalil pemohon beralasan menurut hukum.
“Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Enny saat membacakan pertimbangan hukum.
Kedua, MK menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Ketiga, jika batas waktu dua tahun diabaikan dan tidak ada tindak lanjut, UU tersebut akan dibatalkan secara permanen. Keempat, MK menegaskan bahwa revisi tidak cukup hanya mengubah pemaknaan satu pasal.
Pembentuk undang-undang harus mengatur secara jelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Selain itu, harus ada batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum. Pembentuk undang-undang juga harus menyatukan pengelolaan peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung.
Perubahan juga perlu mencakup mekanisme penyelesaian apabila muncul perbedaan pendapat mengenai pengadilan yang berwenang menangani suatu perkara. Pengaturan tentang pengadilan militer pertempuran dan penyesuaian hukum acara juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Dorongan Revisi dan Sorotan Impunitas
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai putusan MK memperjelas pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum. Hal ini sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer, sedangkan prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum. Menurut politikus yang akrab disapa Kang TB itu, tenggat dua tahun yang diberikan MK menyediakan landasan konstitusional bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun perubahan regulasi.
Revisi diharapkan dapat memperjelas pembagian yurisdiksi. Selain itu, revisi dapat mengurangi ketidakpastian dalam menentukan forum peradilan bagi prajurit yang melakukan tindak pidana.
Dalam pertimbangannya, MK turut menyoroti risiko impunitas dalam sistem peradilan militer. Mahkamah menilai semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan untuk mempertahankan kewenangan peradilan militer atas perkara tersebut.
Sebelumnya, dalam persidangan perdana di MK pada Januari lalu, para Pemohon yang diwakili oleh Ibnu Syamsu Hidayat menegaskan bahwa impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law. Para Pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.
Pengujian dilakukan terhadap Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun pasal yang diujikan dalam UU Peradilan Militer meliputi Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127.
Dengan tenggat dua tahun, DPR dan pemerintah kini memikul tanggung jawab besar untuk merombak total peradilan bagi prajurit TNI. Publik akan menantikan apakah revisi mampu menjawab persoalan yurisdiksi, kepastian hukum, dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Sikap TNI yang menyatakan siap mengikuti sikap negara menjadi penanda bahwa proses pembaruan aturan ini akan berjalan di bawah pengawasan konstitusi.
