Hukum  

Kapolri Suyudi Kerahkan Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Pasar Modal

Kapolri Suyudi Kerahkan Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Pasar Modal
Kapolri Suyudi Kerahkan Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Pasar Modal

Cakrawala News – 17 Oktober 2026 | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memerintahkan Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pelanggaran pidana pasar modal. Perintah itu disampaikan setelah Polri menerima informasi dan pengaduan masyarakat terkait potensi pelanggaran hukum di bursa efek. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum di sektor pasar saham Indonesia yang tengah menjadi sorotan.

“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal,” kata Suyudi dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Suyudi, penyidik akan mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum. Ia menegaskan Polri tidak akan ragu menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar.

“Dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan, kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” tegasnya.

Kapolri Suyudi perintahkan Bareskrim Polri selidiki dugaan pelanggaran pidana pasar modal ini belum merinci waktu pengerahan tim maupun pihak yang menjadi sasaran penanganan. Namun, ia memastikan penyelidikan berjalan berdasarkan bukti yang ditemukan.

OJK Periksa 31 Saham Konsentrasi Tinggi

Pernyataan Kapolri disampaikan setelah koordinasi antara DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengenai perkembangan serta pembenahan pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan OJK telah memeriksa sedikitnya 31 dari 61 saham yang masuk daftar high shareholding concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Pemeriksaan itu menemukan indikasi potensi pelanggaran pidana pasar modal.

OJK menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Menurut Hasan, tindakan tersebut mengakibatkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

“Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan,” ujar Hasan dalam konferensi pers yang sama.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA pada periode 2023 sampai 2026, OJK menemukan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal. OJK telah meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait, menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terkait transaksi, serta memanggil pihak yang diduga terlibat. Setidaknya ada 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing yang diperiksa.

Sanksi Denda hingga Rp1,5 Triliun

Atas hasil pemeriksaan tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda. DSSA dikenai denda Rp1,5 triliun, BREN Rp500 miliar, dan CUAN Rp100 miliar.

Hasan juga menyebut OJK telah menjatuhkan sanksi kepada sedikitnya 835 pihak sejak Januari hingga Oktober 2026, dengan total nilai sanksi lebih dari Rp390 miliar.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, pihak yang diawasi Polri dalam penanganan pasar modal ini mencakup sekuritas maupun perorangan. “Yang disampaikan Pak Kapolri itu termasuk sekuritas dan perorangan yang terindikasi terlibat,” kata Dasco di sesi yang sama.

Pemeriksaan di BEI pada 16 Oktober 2026 menyasar sekuritas maupun pihak perorangan yang terlibat. Langkah ini menandai babak baru penegakan hukum di pasar modal setelah OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah emiten.

Kapolri Suyudi perintahkan Bareskrim Polri selidiki dugaan pelanggaran pidana pasar modal dengan menekankan pentingnya alat bukti. Polri berjanji menindaklanjuti setiap informasi dan pengaduan soal potensi pelanggaran hukum di bursa efek.

Sebelumnya, pasar modal Indonesia sempat terguncang hingga terjadi trading halt pada hari yang sama. Kondisi itu menambah urgensi penanganan dugaan pelanggaran agar kepercayaan investor tetap terjaga.

Pelibatan Bareskrim Polri menjadi bagian dari tindak lanjut atas informasi dan pengaduan dugaan tindak pidana di sektor pasar modal. Polri akan mendalami laporan yang diterima untuk menentukan langkah penegakan hukum sesuai bukti yang ditemukan.

Yang perlu dicermati selanjutnya adalah perkembangan penyelidikan Bareskrim, termasuk pihak-pihak yang dipanggil dan bukti yang dikumpulkan. Selain itu, publik menantikan bagaimana koordinasi antara Polri, OJK, BEI, dan DPR berlanjut untuk membenahi pasar modal Indonesia.

Exit mobile version