3 Rekor Sitti Husniah Talenrang: Bupati Perempuan Pertama Gowa hingga Jadi Tersangka

3 Rekor Sitti Husniah Talenrang: Bupati Perempuan Pertama Gowa hingga Jadi Tersangka
3 Rekor Sitti Husniah Talenrang: Bupati Perempuan Pertama Gowa hingga Jadi Tersangka

Cakrawala News – 28 September 2026 | Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Bupati Sitti Husniah Talenrang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Penetapan ini melengkapi deretan catatan yang melekat pada sosoknya, mulai dari 3 rekor Sitti Husniah Talenrang sebagai bupati perempuan pertama, pernah direkomendasikan dimakzulkan, hingga kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Penetapan status hukum tersebut disampaikan Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026). Menurut keterangan kepolisian, keputusan itu diambil setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara.

“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka,” kata Roberthus.

Perkara ini ditangani melalui penyidikan bersama antara Kortas Tipidkor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli, serta melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, dan kediaman dua orang berinisial HA dan RP.

Empat Dugaan Pemerasan yang Diselidiki

Dalam keterangannya, penyidik menyebut terdapat empat dugaan pemerasan yang dilakukan Husniah selama periode 2025-2026. Keempat dugaan itu terkait pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), perizinan Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, dan sponsor kegiatan Beautiful Malino.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga mendalami dugaan TPPU dalam perkara tersebut.

Sehari setelah penetapan tersangka, tim Kortas Tipidkor Polri bergerak menyita sejumlah aset bernilai ekonomi milik Bupati Gowa. Direktur Pencegahan dan Pemulihan Aset (DirP2) Kortas Tipidkor Brigjen Indra Lutrianto mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Aset pertama berupa satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai sekitar Rp 1,4 miliar, berikut dokumen kepemilikannya,” kata Indra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/9/2026).

Aset kedua, satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan nilai sekitar Rp 3,5 miliar berikut dokumen kepemilikannya. Menurut Indra, bukti kepemilikan aset ini masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena rumah tersebut masih dalam masa kredit. Adapun aset ketiga berupa satu mobil Toyota Hiace tahun 2025 bernomor polisi DD 7010 HT dengan nilai sekitar Rp 682 juta. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 5,5 miliar.

Brigjen Indra menyebut langkah berikutnya yang akan dilakukan penyidik adalah memanggil dan memeriksa Bupati Gowa sebagai tersangka.

Jejak Karier dan Catatan Kontroversi

Sitti Husniah Talenrang lahir di Ujung Pandang, Kota Makassar, pada 20 Maret 1977. Berdasarkan situs resmi Kabupaten Gowa, ia menempuh pendidikan di SD Negeri 3 Pare Pare, SMP Negeri 1 Pare Pare, SMA Negeri 3 Makassar, STIEM Bongaya Makassar, dan Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Perempuan yang dikenal memiliki hobi olahraga ini memulai karier politiknya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019-2024. Setelah itu, ia terpilih sebagai Anggota DPRD Sulawesi Selatan pada 2024 dan menjabat Ketua Perbasi Kabupaten Gowa. Ia kemudian terpilih sebagai Bupati Gowa periode 2025-2030 hasil Pilkada 2024.

Husniah juga merupakan adik dari Komjen (Purn) Fadil Imran, perwira tinggi Polri dengan jabatan terakhir Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops). Keduanya memiliki kakak bernama Firdaus Daeng Manye.

Sebelum kasus ini mencuat, nama Husniah sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Sejumlah catatan publik juga melekat pada kepemimpinannya, termasuk sorotan terkait sejumlah kebijakan yang menuai kritik dari berbagai pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bupati Gowa maupun kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka dan penyitaan aset tersebut. Publik masih menantikan klarifikasi dari yang bersangkutan.

Yang Perlu Diperhatikan ke Depan

Penetapan tersangka terhadap seorang kepala daerah merupakan persoalan serius, terlebih karena Husniah merupakan Bupati Gowa perempuan pertama. Proses hukum yang berjalan perlu diawasi agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukan berarti bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemanggilan dan pemeriksaan Husniah sebagai tersangka akan menjadi tahap krusial berikutnya. Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan aliran dana dan dugaan TPPU yang dapat membuka peluang penyitaan aset lain. Perkembangan kasus ini juga berpotensi memengaruhi jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa, termasuk stabilitas layanan publik dan agenda pembangunan daerah.

Bagi publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penyelenggara negara, terutama dalam urusan perizinan dan tata ruang, tetap penting. Transparansi proses hukum dan keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum akan menentukan seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara ini ke depan.

Exit mobile version