Cakrawala News – 25 Oktober 2026 | Imbauan Pak Sekda untuk PNS dan PPPK, ini juga soal gaji, harus berhati-hati menjadi relevan menyusul polemik pemberhentian puluhan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Seorang PPPK yang mengaku telah mengabdi lebih dari 10 tahun menyatakan kontraknya tidak diperpanjang secara sepihak tanpa penjelasan, meski ia menilai dirinya selama ini menjalankan tugas dengan baik. Persoalan ini menyentuh langsung soal penghasilan, status kerja, dan kehati-hatian dalam mengelola pegawai kontrak di daerah.
Pengakuan itu disampaikan seorang PPPK berinisial AT kepada detikSulsel, Kamis (22/10/2026). Ia mengaku mengabdi lebih dari 10 tahun dan termasuk pegawai yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu berdasarkan data tahun 2021. Menurutnya, selama bertugas di DPRD Soppeng ia tidak pernah mendapat teguran.
“Saya rajin ke kantor, tidak pernah ada teguran, SKP-ku juga lengkap (e-kinerja) tapi diberhentikan sepihak tanpa penjelasan apapun. Sementara ada yang jarang datang, bahkan tidak pernah datang malah tidak diberhentikan, dan kontraknya tetap lanjut,” kata AT.
Ia juga menyinggung perbedaan perlakuan di antara sesama PPPK. AT menyebut ada rekan yang jarang masuk kantor, bahkan tidak pernah datang, namun kontraknya tetap diperpanjang. Perbedaan itu, menurutnya, membuat kebijakan pemberhentian terasa tidak adil dan membutuhkan penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Istri Anggota DPRD Ikut Terdampak
AT mengungkapkan istri Anggota DPRD Soppeng Syamsuddin juga tidak mengalami perpanjangan kontrak. Istri Syamsuddin disebut telah mengabdi sejak terbentuknya Public Safety Center (PSC) Soppeng.
“Yang paling parah itu, istrinya Pak Syam yang Anggota DPRD dari Golkar yang dulu Ketua Tim Pemenangan Sukses waktu Pilkada tidak dilanjut kontraknya. 10 tahun mengabdi sebagai anggota PSC,” ujarnya.
Menurut AT, istri Syamsuddin bahkan dua kali dipindahkan, dari Liliriaja ke Citta, lalu dari Citta ke Donri-donri. Ia menilai yang bersangkutan termasuk pegawai paling rajin, tetapi sejak 1 Oktober tidak lagi bisa melakukan presensi hingga kini.
Fraksi Golkar Minta Penjelasan Pemkab
Ketua Fraksi Golkar DPRD Soppeng Hadi Wijaya Ismail menyayangkan adanya pemberhentian sepihak terhadap PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, kebijakan Pemkab Soppeng tidak sejalan dengan niat Presiden Prabowo Subianto yang dinilai sangat memperhatikan kesejahteraan PPPK.
“Di saat Presiden Prabowo mencoba memberikan perhatian kepada kesejahteraan PPPK, kami tentu menyayangkan jika masih ada PPPK yang memang benar masih aktif, sudah mengabdi lebih 10 tahun terus kemudian mereka harus dirumahkan (diberhentikan),” kata Hadi.
Hadi berharap Pemkab memberikan penjelasan terkait pemutusan kontrak puluhan PPPK Paruh Waktu tersebut. Ia ingin hasil evaluasi yang menjadi dasar pemutusan kontrak disampaikan kepada yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kesan kesewenangan.
Pengelolaan PNS dan PPPK Jadi Sorotan Nasional
Persoalan di Soppeng sejalan dengan peringatan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah. Ia meminta pemerintah daerah memberikan kesempatan pengembangan karier dan apresiasi kepada ASN, baik PNS maupun PPPK, yang berkinerja baik. Penempatan pegawai, menurutnya, harus mempertimbangkan kompetensi, kinerja, potensi, serta kesesuaian karakteristik ASN dengan jabatan yang diemban.
Zudan juga mendorong percepatan transformasi pelayanan publik melalui penyederhanaan birokrasi, pemanfaatan teknologi, dan peningkatan kinerja ASN. Ia menegaskan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menjalankan prosedur administratif. Dalam konteks ini, keputusan terhadap pegawai kontrak semestinya berpijak pada sistem merit dan evaluasi yang terukur, bukan penilaian yang sumir.
Dari sisi kedisiplinan, Bupati Bangka Fery Insani mengingatkan PPPK Paruh Waktu untuk menjaga integritas sebagai ASN. Saat apel bersama di Sungailiat, Selasa (20/10), ia menekankan pentingnya keteladanan sikap dan perilaku sesuai kode etik ASN dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ia juga meminta ASN menjauhi pungutan liar, tidak menyalahgunakan fasilitas kantor, dan bijak menggunakan media sosial.
Bagi PNS dan PPPK, imbauan Pak Sekda untuk PNS dan PPPK, ini juga soal gaji, harus berhati-hati pada akhirnya bermuara pada satu hal: kepastian status dan penghasilan. Pemberhentian kontrak menyangkut sumber penghidupan keluarga, sehingga setiap keputusan perlu disertai dasar evaluasi yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga kini, penjelasan resmi dari Pemkab Soppeng mengenai dasar pemutusan kontrak puluhan PPPK Paruh Waktu belum disampaikan secara rinci dalam pemberitaan. Publik dan para pegawai yang terdampak menunggu apakah evaluasi akan dibuka, apakah ada mekanisme keberatan, dan bagaimana imbauan Pak Sekda untuk PNS dan PPPK, ini juga soal gaji, harus berhati-hati diterjemahkan menjadi kebijakan yang adil di lapangan.
