Cakrawala News – 11 Oktober 2026 | Kapendam Jaya soal markas judol: rumah dinas prajurit tak boleh disewakan menjadi penegasan penting setelah terungkapnya praktik judi online di Kompleks Perumahan Angkatan Darat Cijantung (KPAD), Jakarta Timur. Rumah dinas milik Letkol Infantri Arman, Kasi Intel Gartap1/Jakarta, dilaporkan disewakan kepada warga sipil dan berubah fungsi menjadi markas operator judi online. Kasus ini mencuat setelah video penggerebekan beredar luas dan memicu perhatian publik terhadap penegakan aturan di lingkungan militer.
Penegasan bahwa rumah dinas prajurit tidak boleh disewakan menegaskan posisi aturan internal TNI AD. Rumah dinas adalah fasilitas negara yang disediakan untuk mendukung tugas prajurit, bukan aset yang bisa dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, penyewaan rumah dinas kepada pihak sipil, apalagi untuk aktivitas ilegal, dinilai sebagai pelanggaran serius.
Kronologi Pengungkapan
Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjelaskan kronologi penggerebekan rumah dinas TNI AD yang dipakai warga sipil sebagai tempat operator judi online. Penghuni asli rumah tersebut merupakan prajurit anggota Garnisun. Lokasi rumah dinas itu berada di kompleks perumahan yang dihuni pensiunan tentara dan tentara aktif, yaitu KPAD Cijantung, Jakarta Timur.
Menurut Maruli, warga sekitar telah menaruh curiga pada aktivitas yang terjadi di dalam rumah. Berdasarkan kecurigaan itu, penghuni sekitar langsung melakukan penggerebekan pada Minggu (4/10). “Sehingga digerebek oleh mereka sendiri tanpa sepengetahuan. Saya pikir, ya kalau masyarakat sekitar ikut merasa mengamankan, saya pikir bagus kan jadinya,” kata Maruli saat ditemui awak media di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Jumat (9/10).
Sebelumnya, sebuah video viral beredar di Instagram @badanperwakilannetizen2, memperlihatkan sejumlah orang berada dalam ruangan yang dipenuhi komputer. Perekam menduga ruangan yang berada di antara rumah dinas di KPAD Cijantung digunakan untuk aktivitas judi online pada 4 September lalu. TNI Angkatan Darat mengklaim telah menyita perangkat elektronik serta memadamkan aliran listrik di rumah dinas milik Letkol Arman.
Letkol Arman Ditahan
Markas Besar TNI menahan Kasi Intel Gartap1/Jakarta, Letkol Infantri Arman, pada Jumat (9/10). Arman adalah perwira TNI yang menyewakan rumah dinasnya di KPAD Cijantung yang kemudian menjelma menjadi markas judi online. “Terduga sudah ditahan,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Muhammad Nas, seperti dilansir dalam laman Kompas.
Selain Letkol A, TNI mengamankan 11 orang lainnya dalam kasus tersebut. Belasan orang yang diamankan itu merupakan warga sipil. Penahanan tersebut menandai langkah awal proses hukum, meski status hukum para pihak masih harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dorongan Penegakan Hukum Objektif
Anggota DPR dari Komisi Pertahanan menekankan, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak membedakan latar belakang pihak yang terlibat. Legislator dari PDIP, TB Hasanuddin, mengatakan bahwa yang terpenting adalah proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Baik yang melibatkan unsur sipil maupun militer, semuanya harus dilakukan tindakan sesuai aturan perundang-undangan,” kata TB Hasanuddin saat dihubungi, Minggu (11/10). Ia menjelaskan, apabila dugaan pelanggaran tersebut melibatkan personel militer, maka proses penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum militer melalui Polisi Militer (POM) TNI.
Sedangkan apabila ditemukan keterlibatan pihak sipil, proses hukum dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum sipil. “Apabila melibatkan unsur bersama-sama antara sipil dan militer, maka dilakukan melalui mekanisme koneksitas,” jelasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa kasus markas judi online di rumah dinas TNI berpotensi melibatkan dua ranah hukum sekaligus.
Ujian bagi Institusi
Terungkapnya markas judi online di rumah dinas anggota TNI di Cijantung bukan sekadar perkara sewa-menyewa rumah dinas kepada sipil. Peristiwa ini dinilai sebagai ujian bagi TNI untuk meyakinkan publik yang selama ini ragu dengan penegakan hukum karena isu impunitas di tubuh TNI.
Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, menilai secara sosiologis markas ataupun rumah dinas militer merupakan bagian dari simbol institusi dengan tingkat kendali paling ketat, patriotik, dan nasionalis. Karena itu, penyalahgunaan rumah dinas untuk aktivitas judi online berpotensi merusak citra institusi di mata masyarakat.
Dalam konteks ini, penegasan Kapendam Jaya soal markas judol: rumah dinas prajurit tak boleh disewakan menjadi pengingat bahwa aturan internal harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Publik akan mencermati apakah proses hukum terhadap Letkol Arman dan belasan warga sipil yang diamankan berjalan transparan serta sesuai koridor hukum yang berlaku.
Yang Perlu Dicermati
Sejumlah hal masih perlu diperhatikan ke depan. Pertama, kelanjutan proses hukum terhadap terduga pelanggar, baik dari unsur militer maupun sipil, termasuk kemungkinan penerapan mekanisme koneksitas. Kedua, penataan kembali pengelolaan rumah dinas di lingkungan TNI AD agar tidak lagi disalahgunakan.
Ketiga, respons institusi terhadap temuan bahwa aktivitas judi online berlangsung di kompleks perumahan yang dihuni pensiunan dan tentara aktif. Kecepatan serta ketegasan penanganan akan menjadi tolok ukur komitmen TNI dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap fasilitas negara, termasuk rumah dinas prajurit, tidak bisa diabaikan. Penegakan aturan yang konsisten menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang dan agar institusi militer tetap dipercaya sebagai garda terdepan kedaulatan bangsa.
