Kemenkeu Ubah Aturan Bayar Utang Pajak, Pokok Dilunasi Sebelum Sanksi

Kemenkeu Ubah Aturan Bayar Utang Pajak, Pokok Dilunasi Sebelum Sanksi
Kemenkeu Ubah Aturan Bayar Utang Pajak, Pokok Dilunasi Sebelum Sanksi

Cakrawala News – 13 Oktober 2026 | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru yang mengubah mekanisme pembayaran utang pajak, termasuk penegasan soal penghapusan sanksi administrasi pajak. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Perubahan utama dalam PMK 71/2026 adalah penyesuaian cara penghitungan pembayaran utang pajak. Sebelumnya, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Kini, pembayaran akan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan memberi wajib pajak kesempatan menyelesaikan kewajiban pokoknya lebih cepat, sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).

Bukan Kebijakan Pemutihan Pajak

Meski menyentuh aspek sanksi, Bimo menegaskan bahwa penyempurnaan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Aturan baru itu juga tidak menghapus kewajiban wajib pajak untuk melunasi pokok utang pajak.

Ia menambahkan, fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap diberikan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, kebijakan ini diharapkan mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih tertib sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan patuh.

Selain mengubah mekanisme pembayaran utang pajak, PMK 71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Aturan ini turut memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Namun, PMK tersebut menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan itu. Artinya, tidak semua jenis sanksi bisa masuk ke jalur fasilitas yang sama.

Pemerintah menyebut penyempurnaan ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan ini juga memuat ketentuan peralihan. Ketentuan itu dimaksudkan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perubahan pengaturan.

Dampak Fiskal dan Kepatuhan Wajib Pajak

Dari sisi fiskal, penyempurnaan kebijakan ini diharapkan mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda. Pemerintah juga berharap langkah tersebut memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.

Dengan skema baru, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat melihat pembayarannya langsung mengurangi pokok utang, bukan terbagi proporsional dengan sanksi. Hal ini dinilai memberi kepastian lebih besar dalam penyelesaian utang pajak.

Bagi wajib pajak, perubahan ini penting dicermati karena mekanisme pelunasan berpengaruh pada perhitungan sisa kewajiban dan peluang memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak. Wajib pajak tetap perlu memastikan setiap pembayaran dan permohonan fasilitas mengikuti persyaratan yang ditetapkan.

PMK 71/2026 menjadi acuan baru dalam pengelolaan utang pajak sejak awal Oktober 2026. Perkembangan berikutnya yang perlu diperhatikan adalah bagaimana implementasi aturan ini di lapangan, termasuk penyesuaian administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan respons wajib pajak terhadap mekanisme baru tersebut.

Exit mobile version