Cakrawala News – 23 Oktober 2026 | Ternyata kepala MI yang dianiaya oknum TNI di Lamongan pemuka agama, NU dan alumni Langitan bereaksi menyusul kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Kepala Madrasah Ibtidaiyah berinisial MR. Korban disebut merupakan tokoh agama di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, Lamongan, sehingga kasus ini menarik perhatian kalangan Nahdlatul Ulama dan para alumni Pondok Pesantren Langitan.
Kasus tersebut mencuat setelah viral di media sosial melalui unggahan seorang guru di akun Instagram Lamongan Update. Insiden terjadi pada Sabtu (17/10/2026) ketika pihak sekolah melakukan pemeriksaan kedisiplinan siswa dan menegur sejumlah anak yang tidak mengenakan kaos kaki.
Kronologi Insiden
Menurut anggota LPBH NU PCNU Lamongan, Nur Afid Santoso, yang mendampingi korban, persoalan bermula saat sekolah melakukan pengecekan kedisiplinan rutin setiap pagi. Sejumlah siswa yang tidak membawa kaos kaki diminta pulang untuk mengambilnya, termasuk anak dari wali murid berinisial MS yang disebut-sebut sebagai anggota TNI.
Anak tersebut disebut menangis dalam perjalanan pulang, yang kemudian memicu kesalahpahaman orang tuanya. Wali murid itu lantas mendatangi sekolah untuk menemui korban. Pertemuan di ruang kantor sekolah berujung pada perdebatan memanas hingga diduga terjadi pemukulan.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami pendarahan dan keretakan pada hidung. Hasil pemeriksaan CT scan menunjukkan adanya luka memar di bagian dekat mata korban. Keributan juga disebut menyebabkan sejumlah barang, termasuk gelas di kantor sekolah, pecah sebelum warga dan para guru melerai.
Mediasi Sempat Berjalan, Kasus Tetap Diproses Hukum
Sebelum laporan resmi diajukan, sempat dilakukan upaya penyelesaian di balai desa. Kepala Desa setempat, Sholeh, mengungkapkan bahwa dalam mediasi tersebut kedua pihak sempat saling meminta maaf dan berpelukan. Bahkan, menurutnya, korban telah menyampaikan kata maaf secara langsung.
Namun, kasus itu tetap berlanjut ke ranah hukum militer setelah korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Subdenpom Lamongan pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIB. Sholeh mengaku terkejut karena persoalan tersebut akhirnya tetap diproses melalui jalur hukum, meski pemerintah desa menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang.
Sholeh juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan bahwa terlapor beberapa kali membuat surat pernyataan karena terlibat keributan. Ia membenarkan pernah ada persoalan lain yang melibatkan terduga pelaku dengan warga desa, namun menegaskan persoalan itu berbeda dan telah diselesaikan secara damai. Ia menyebut perselisihan sebelumnya melibatkan orang lain, bukan M.
Proses Hukum dan Pendampingan Korban
Nur Afid Santoso menyatakan laporan dari pihak korban masih berjalan. Pihaknya menyebut sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa telah diperiksa di Subdenpom Lamongan. Selain pemeriksaan saksi, proses pengurusan visum korban juga masih berlangsung, dan pihak Polisi Militer telah mengajukan permohonan visum kepada rumah sakit.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan bahwa pihaknya membantu korban melaporkan kejadian tersebut ke institusi yang berwenang menangani perkara yang diduga melibatkan anggota TNI. Menurutnya, bantuan itu merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat yang meminta pendampingan.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Denpom Lamongan terkait penanganan maupun kelanjutan proses hukum atas laporan tersebut. Meski begitu, LBH NU menegaskan tetap terbuka terhadap upaya penyelesaian kekeluargaan jika ada iktikad baik dari pihak terlapor, sembari tetap menempuh jalur hukum demi kepastian penanganan.
Reaksi Kalangan NU dan Alumni Langitan
Ternyata kepala MI yang dianiaya oknum TNI di Lamongan pemuka agama, NU dan alumni Langitan bereaksi terhadap perkembangan kasus ini. Sorotan publik menguat karena korban dikenal sebagai tokoh agama yang aktif di lingkungan pesantren dan organisasi keagamaan setempat.
Pendampingan hukum yang dilakukan LPBH NU PCNU Lamongan menunjukkan perhatian organisasi keagamaan terhadap perlindungan guru dan tokoh agama. Kasus ini juga menjadi perhatian para alumni Pondok Pesantren Langitan, mengingat latar belakang korban sebagai pemuka agama yang dekat dengan dunia pendidikan madrasah.
Perhatian publik kini tertuju pada proses hukum di Subdenpom Lamongan, termasuk hasil visum resmi dan pemeriksaan saksi. Perkembangan kasus ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum yang adil, sekaligus pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap guru dan tenaga pendidik dalam menjalankan tugas kedisiplinan di sekolah.
