Hukum  

Komnas Perempuan dan IFW Tegaskan Femisida Mutilasi Madiun Bukan soal Cemburu, tapi Relasi Kuasa

Komnas Perempuan dan IFW Tegaskan Femisida Mutilasi Madiun Bukan soal Cemburu, tapi Relasi Kuasa
Komnas Perempuan dan IFW Tegaskan Femisida Mutilasi Madiun Bukan soal Cemburu, tapi Relasi Kuasa

Cakrawala News – 31 Oktober 2026 | Femisida dan mutilasi di Madiun bukan soal cemburu, tapi relasi kuasa. Penegasan itu disampaikan Indonesia Femicide Watch (IFW) dan Komnas Perempuan menyikapi pembunuhan perempuan berinisial DH (30) beserta anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, Jawa Timur, yang jasadnya dimutilasi. Kedua lembaga menilai peristiwa ini merupakan bentuk ekstrem kekerasan berbasis gender, bukan sekadar konflik personal atau persoalan cemburu dalam rumah tangga.

Kasus ini mencuat setelah tersangka Dwi Bagus Martono alias DBM (40), laki-laki yang menikahi korban secara siri, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi. Belakangan, tersangka sempat diperagakan dalam pra-rekonstruksi di rumahnya di Kota Madiun.

IFW mengategorikan kasus DH sebagai femisida oleh pasangan intim atau intimate partner femicide. Penilaian itu didasarkan pada relasi korban dan terduga pelaku, cara pembunuhan dilakukan, serta dugaan motivasi berbasis gender.

“Pembunuhan ini adalah manifestasi ekstrem dari kekerasan berbasis gender dalam bentuk femisida oleh pasangan,” kata Siti Aminah Tardi, anggota IFW sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), dalam keterangan resmi, Jumat (30/10/2026).

Menurut IFW, relasi kuasa yang timpang dan budaya patriarki menjadi bagian dari persoalan yang kerap luput ketika pembunuhan terhadap perempuan hanya dijelaskan sebagai konflik rumah tangga. IFW bahkan menyebut peristiwa ini kembali menegaskan posisi perempuan yang seolah menunggu antrean kematian, khususnya dalam relasi personal.

Kritik atas Narasi Kecemburuan

IFW mengkritik narasi yang menyederhanakan pembunuhan DH sebagai akibat kecemburuan korban terhadap keberadaan istri sah terduga pelaku. Menurut IFW, narasi tersebut justru mengaburkan ketimpangan relasi kuasa dan berisiko menimbulkan reviktimisasi atau kembali menyalahkan korban.

“Penyederhanaan narasi bahwa aksi pembunuhan ini dipicu oleh kecemburuan korban atas keberadaan istri sah pelaku adalah sebuah reviktimisasi,” ujar Ami, sapaan karib Siti Aminah Tardi.

Senada dengan IFW, Komnas Perempuan juga menyoroti bahaya pembingkaian kasus sebagai persaingan antara istri sah dan istri siri. Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menilai penyebutan motif cemburu atau emosi berisiko menormalkan kekerasan dan menggeser tanggung jawab kepada korban.

“Penyebutan motif cemburu atau emosi berisiko menormalkan kekerasan dan justru menggeser tanggung jawab kepada korban,” tegas Yuni, Rabu (28/10).

Komnas Perempuan menilai narasi persaingan istri sah dan istri siri berpotensi membebani korban dengan stigma. Padahal, keduanya sama-sama ditempatkan dalam posisi rentan akibat relasi yang melibatkan laki-laki yang masih terikat perkawinan sah. “Narasi itu juga berisiko menyeret dan menstigma istri sah yang juga patut dilindungi,” kata Yuni.

Dalam konteks inilah Femisida dan mutilasi di Madiun bukan soal cemburu, tapi relasi kuasa menjadi kerangka yang ditawarkan kedua lembaga untuk membaca peristiwa secara lebih adil bagi korban.

Status Pernikahan Siri dan Kerentanan Korban

IFW menilai status pernikahan siri membuat DH berada dalam posisi yang rentan secara hukum dan sosial. Ketimpangan tersebut, menurut IFW, dapat membuat perempuan kesulitan memperjuangkan kejelasan status dan hak-haknya dalam relasi personal.

Komnas Perempuan menegaskan status perkawinan siri tidak mengurangi hak korban dan keluarganya atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan. Status tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menyalahkan atau memberikan stigma kepada korban.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menjelaskan femisida dalam relasi personal sangat rentan menimpa perempuan yang pasangannya berulang kali melakukan kekerasan dan memiliki rasa kepemilikan yang kuat.

“Ketika perempuan dipandang sebagai objek yang dimiliki, bukan pasangan yang bermartabat, perlawanan atau tindakan di luar kehendak pelaku dapat dibalas dengan kekerasan apa saja, termasuk tindakan sadistik yang menghilangkan nyawa,” urai Dahlia.

Dahlia menambahkan, kuasa hukum keluarga memiliki pesan yang menunjukkan bahwa korban merasa takut dan terancam sebelum kejadian. Jika informasi tersebut benar, riwayat ancaman dan pola kontrol harus menjadi bagian dari pembuktian, termasuk untuk menilai kemungkinan adanya unsur perencanaan.

“Upaya menghilangkan jejak dengan merusak jenazah juga perlu dibaca sebagai bagian dari pola kekerasan, bukan sekadar luapan emosi sesaat,” katanya.

Desakan Pengusutan dengan Perspektif Femisida

Komnas Perempuan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan DH dan anaknya dengan perspektif femisida. Lembaga itu meminta kepolisian menelusuri riwayat ancaman, kontrol, serta kekerasan yang mungkin dilakukan tersangka sebelum tragedi terjadi.

Yuni Asriyanti menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pembenaran sepihak dari tersangka. Menurutnya, melihat perlakuan ekstrem dan sadistis tersangka terhadap jenazah korban dalam upaya menghilangkan jejak, kasus ini memiliki indikasi kuat sebagai femisida.

Dari sisi psikologi forensik, Kasandra Putranto mengingatkan pentingnya membedakan kecemburuan yang wajar dan yang berlebihan. Menurutnya, kecemburuan yang telah berubah menjadi pengendalian, pengekangan, ancaman, hingga kekerasan perlu diwaspadai karena berpotensi berujung fatal.

“Melewati batas tersebut, ketika sudah ada pengendalian, pengekangan, membuat seseorang merasa tidak nyaman, apalagi ketika ada ancaman dan kekerasan, tentu itu akan menjadi prediksi bahwa perilaku tersebut akan bertambah dan bisa jadi fatal di suatu hari,” kata Kasandra dalam acara detikPagi, dikutip Kamis (29/10/2026).

Ia menambahkan, edukasi mengenai batas kecemburuan dalam hubungan percintaan menjadi kunci agar seseorang dapat menyelamatkan diri sebelum terjerat dalam relasi yang mengandung kekerasan.

Dengan berbagai sorotan tersebut, Femisida dan mutilasi di Madiun bukan soal cemburu, tapi relasi kuasa menjadi pintu masuk untuk menilai kembali cara aparat, media, dan publik membicarakan kekerasan terhadap perempuan. Penanganan kasus ini ke depan akan menjadi ujian apakah riwayat ancaman, pola kontrol, dan kerentanan akibat status pernikahan siri benar-benar dipertimbangkan dalam proses hukum, sekaligus memastikan korban dan keluarganya memperoleh keadilan serta pemulihan.

Exit mobile version