Hukum  

Yusril Sebut Definisi Korupsi di Indonesia Terlalu Luas, Bandingkan dengan Singapura dan Jepang

Yusril Sebut Definisi Korupsi di Indonesia Terlalu Luas, Bandingkan dengan Singapura dan Jepang
Yusril Sebut Definisi Korupsi di Indonesia Terlalu Luas, Bandingkan dengan Singapura dan Jepang

Cakrawala News – 31 Oktober 2026 | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan menyempurnakan definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena rumusan yang berlaku saat ini dinilai terlalu luas. Dalam pernyataannya, Yusril sebut definisi korupsi di Indonesia terlalu luas, bandingkan dengan Singapura dan Jepang yang memiliki pendekatan berbeda dalam mengategorikan suatu perbuatan sebagai korupsi. Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam jumpa pers seusai bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.

Menurut Yusril, penyempurnaan norma definisi korupsi diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, memudahkan pemberantasan korupsi, dan menjaga citra negara. Ia menilai kepastian tersebut penting tidak hanya bagi rakyat, tetapi juga bagi iklim investasi di Indonesia.

“Sangat perlu kami menyempurnakan undang-undang itu, terutama pengertian korupsi, sehingga menjamin keadilan dan kepastian hukum. Penting bagi rakyat, penting juga bagi iklim investasi di negara kita,” kata Yusril.

Fokus pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

Pemerintah berencana merumuskan kembali Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal tersebut mengatur bahwa titik berat tindak pidana korupsi adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Yusril menilai cakupan kedua pasal itu masih terlalu luas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. Ia menganalogikannya sebagai “pasal sapu jagat” yang bisa mencakup hampir seluruh aspek.

“Sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara, sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah akan mempertegas definisi tindak pidana korupsi, termasuk apa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara. Namun, Yusril menegaskan tidak ada niatan pemerintah untuk menghapus unsur kerugian negara dari rumusan definisi korupsi.

Bandingkan dengan Jepang dan Singapura

Dalam kesempatan yang sama, Yusril menyoroti luasnya definisi tindak pidana korupsi di Indonesia dan dampaknya terhadap kepercayaan investor. Menurutnya, penafsiran aturan yang terlalu luas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum hingga memengaruhi minat investor menanamkan modal di Tanah Air.

Ia menilai penerapan ketentuan tindak pidana korupsi di Indonesia perlu dilihat dalam konteks perbandingan dengan negara lain. Yusril menyinggung Jepang dan Singapura sebagai contoh negara yang memiliki pendekatan berbeda dalam mengategorikan suatu perbuatan sebagai korupsi.

“Kalau rumusannya yang sama diterapkan di Jepang atau di Singapura, korupsi di Jepang atau di Singapura sama banyaknya dengan sini. Karena di sini dianggap korupsi, di sana tidak dianggap korupsi,” kata Yusril.

Pernyataan tersebut menyoroti persoalan batas antara tindak pidana korupsi dan risiko bisnis. Yusril menilai kejelasan batasan diperlukan agar suatu tindakan tidak otomatis diproses sebagai korupsi hanya karena berujung pada kerugian keuangan negara. Ketidakjelasan penerapan aturan juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha, terutama ketika keputusan bisnis yang diambil melalui prosedur yang wajar ternyata berakhir dengan kerugian.

Yusril juga menyoroti dampak persepsi publik terhadap citra negara. Menurutnya, kesan bahwa Indonesia terus diwarnai kasus korupsi dapat merugikan Indonesia sendiri, terutama dalam menarik investasi. Ia menegaskan tidak semua kerugian yang dialami perusahaan milik negara atau badan usaha berkaitan dengan tindak pidana.

“Nah, karena kita harus membangun image juga, jangan sampai kesan orang, negara ini ya korupsi melulu. Akhirnya, tidak ada investasi mau datang, orang tidak percaya sama kita. Yang rugi siapa? Ya kita sendiri,” ujar Yusril.

Selaraskan dengan UNCAC

Selain mempertegas definisi, penyempurnaan rumusan ini ditujukan untuk menyelaraskan regulasi nasional dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006. Menurut Yusril, setelah 20 tahun, evaluasi terhadap peraturan yang ada menjadi keharusan karena negara pihak memiliki kewajiban menyesuaikan UNCAC dengan peraturan pidana yang berlaku.

“Setelah 20 tahun, tentu kita harus mengevaluasi peraturan-peraturan yang ada. Sebab setelah kita ratifikasi, ada kewajiban bagi negara pihak untuk sesegera mungkin melakukan penyesuaian antara UNCAC dan peraturan pidana yang kita miliki,” katanya.

Terkait revisi UU Tipikor yang belum masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahunan, Yusril mengatakan pemerintah masih dalam tahap pembahasan internal sebelum resmi menggodok rencana revisi itu bersama parlemen. Keputusan akhir, menurutnya, ada di tangan Presiden.

“Nanti keputusan ada di tangan Presiden. Kalau memang ini dirasa urgen, ya, dibahas dengan DPR, dimasukkan prolegnas. Namun, kalau melihat keterkaitan antara kepastian hukum dan iklim investasi, saya kira memang ini urgen kita pikirkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penanganan korupsi di Indonesia perlu mengacu pada standar internasional dan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan UNCAC. Dalam konferensi pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10) malam, Luhut menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi tersebut.

Langkah penyempurnaan definisi korupsi ini akan menjadi ujian keseimbangan antara upaya pemberantasan korupsi dan kebutuhan menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha. Publik akan menantikan bagaimana pemerintah merumuskan batas yang lebih tegas antara kerugian negara akibat tindak pidana dan kerugian yang murni merupakan risiko bisnis, tanpa melemahkan semangat pemberantasan korupsi. Keputusan mengenai apakah revisi UU Tipikor akan masuk prolegnas dan dibahas bersama DPR menjadi hal yang perlu dicermati selanjutnya.

Exit mobile version