Hukum  

KPK Geledah Rumah Anggota Polri Yayat Sudrajat Terkait Kasus Proyek Bekasi

Cakrawala News – 13 September 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah seorang anggota Polri bernama Yayat Sudrajat alias Lippo dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penggeledahan KPK geledah rumah anggota Polri Yayat Sudrajat terkait kasus proyek Bekasi ini dilakukan pada Kamis, 10 September 2026, di kawasan Raffles Hills Cibubur, Jalan Alternatif Cibubur, Depok, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Yayat yang berlokasi di daerah Cibubur, Kota Depok. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan setelah penyidik memeriksa Yayat sebagai saksi dalam pengembangan perkara tersebut pada hari yang sama. Penyidik selanjutnya akan menganalisis dokumen dan mengekstraksi barang bukti elektronik yang telah diamankan.

“Tentunya penyidik juga masih butuh melakukan konfirmasi dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya karena pengembangan penyidikan perkara ini masih tahap awal,” ujar Budi.

Penyidikan Baru Masih Gunakan Sprindik Umum

KPK pada Agustus 2026 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Budi menegaskan penyidikan tersebut masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara ini.

“Sprindik baru per Agustus 2026,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 10 September 2026.

Dalam pemeriksaan terhadap Yayat, penyidik mendalami soal dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh yang bersangkutan dari tersangka Sarjan. Sarjan merupakan kontraktor swasta yang kerap memenangkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Yayat Sudrajat sendiri merupakan anggota Unit Intelijen Keamanan Polsek Depok. Ia dikenal dengan panggilan “Om Lippo” atau “Om Endut” di lingkungan proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Peran Yayat dalam Persidangan Kasus Bekasi

Nama Yayat sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam persidangan, ia mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan menerima uang hingga sekitar Rp16 miliar terkait proyek-proyek tersebut.

KPK menyatakan keterangan mengenai penerimaan uang sekitar Rp16 miliar oleh Yayat telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan menjadi salah satu fakta yang didalami untuk pengembangan perkara. Selain itu, dalam persidangan sebelumnya Yayat disebut mengaku mengumpulkan uang hingga Rp60 miliar dari sejumlah proyek.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu, 8 April 2026, saksi Henry Lincoln yang menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi menyebutkan nama Yayat Sudrajat. Yayat diduga menjadi penghubung antara pengusaha atau kontraktor swasta bernama Sarjan dengan pemerintah kabupaten Bekasi.

KPK juga mencatat sejumlah aliran dana mencapai Rp16 miliar masuk ke kantong Yayat sepanjang 2022 hingga 2025.

Perkara Induk yang Menjerat Bupati Nonaktif Bekasi

Penggeledahan KPK geledah rumah anggota Polri Yayat Sudrajat terkait kasus proyek Bekasi ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dalam perkara sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.

Ketiganya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025. Perkara ini kini sudah memasuki tahap persidangan.

Sementara itu, pengembangan penyidikan yang menyasar Yayat baru dimulai pada Agustus 2026. KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara baru ini karena penyidikan masih menggunakan sprindik umum.

Apa yang Perlu Dicermati Selanjutnya

Penyidik KPK masih akan mendalami dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari rumah Yayat. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain juga dijadwalkan untuk mengonfirmasi temuan tersebut.

Penggeledahan KPK geledah rumah anggota Polri Yayat Sudrajat terkait kasus proyek Bekasi menjadi penanda bahwa KPK memperluas penyidikan ke pihak-pihak yang diduga berperan sebagai perantara dalam aliran uang proyek di Kabupaten Bekasi. Publik menantikan apakah pengembangan perkara ini akan mengarah pada penetapan tersangka baru.

Exit mobile version