Hukum  

KPK Sita Mobil Ketiga Vinna Ledy, Mercy hingga Innova Zenix Diduga Pemberian Pengusaha

KPK Sita Mobil Ketiga Vinna Ledy, Mercy hingga Innova Zenix Diduga Pemberian Pengusaha
KPK Sita Mobil Ketiga Vinna Ledy, Mercy hingga Innova Zenix Diduga Pemberian Pengusaha

Cakrawala News – 25 September 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit kendaraan dari anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Perkembangan terbaru ini melengkapi rangkaian penyitaan aset dalam kasus yang menyeret nama KPK sita Mercy anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, diduga pemberian pengusaha, yang kini bertambah dengan satu unit Toyota Innova Zenix.

Penyitaan mobil ketiga itu dilakukan penyidik pada Selasa, 22 September 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kendaraan roda empat tersebut diamankan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

“Hari ini, Selasa, penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat dari Saudari VLA,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Menurut Budi, mobil Innova Zenix itu diduga merupakan pemberian dari seorang pengusaha berinisial EBS, yang identik dengan Eno Bowo Susilo. Kendati demikian, kendaraan tersebut tidak digunakan langsung oleh Vinna. Mobil itu tercatat atas nama dan dipakai sehari-hari oleh adiknya, Dian Andini Anggraheni (DAA).

“Mobil tersebut diduga pemberian dari Saudara EBS, yang kemudian diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh Saudari DAA, yang merupakan adik Saudari VLA,” ujar Budi.

Rangkaian Penyitaan Tiga Kendaraan

Penyitaan Innova Zenix menambah daftar kendaraan yang telah diamankan KPK dari Vinna Ledy. Sebelumnya, pada 10 Agustus 2026, penyidik menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik Vinna. Mobil itu diduga juga merupakan pemberian pengusaha dan kepemilikannya menggunakan nama teman dekat Vinna bernama Rani Sorayya.

Kemudian pada 21 September 2026 atau sehari sebelum penyitaan Innova Zenix, KPK menyita satu unit Mercedes-Benz milik Vinna Ledy. Mobil bertipe CLA 200 berwarna hitam itu diduga berasal dari Eno Bowo Susilo dan juga diatasnamakan rekan Vinna, Rani Sorayya. Kendaraan tersebut telah disegel KPK.

Dengan demikian, total sudah tiga unit mobil yang disita KPK dari Vinna Ledy dalam rangkaian penyidikan ini. Selain itu, penyidik masih mendalami keberadaan satu unit Toyota Fortuner yang diduga diberikan EBS kepada Vinna Ledy dan diatasnamakan adiknya, DAA.

Dian Andini Anggraheni sebelumnya telah diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan. KPK pun mendalami keterlibatan Dian dalam penggunaan mobil yang disita tersebut.

Tidak Dilaporkan dalam LHKPN

Diketahui ketiga mobil yang disita itu tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Vinna Ledy. Dalam laporan harta kekayaannya, Vinna hanya mencantumkan satu unit mobil Honda Jazz tahun 2017. Status perolehannya tercatat atas hasil sendiri dengan nilai taksiran Rp 160 juta.

Perbedaan antara aset yang dilaporkan dan kendaraan yang disita ini menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga sengaja diatasnamakan pihak lain yang memiliki hubungan dekat dengan Vinna, mulai dari adik hingga rekan dekatnya.

Bermula dari Kasus Bupati Rejang Lebong

Nama Vinna Ledy mencuat saat KPK melakukan penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Fikri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026.

KPK kemudian menetapkan Fikri sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp 1,7 miliar. Suap terkait proyek yang diduga diberikan secara bertahap melalui perantara dan berulang itu menjadi pintu masuk penyidikan yang lebih luas.

Pada Juli 2026, KPK menyatakan telah memulai penyidikan baru sebagai pengembangan dari kasus Fikri. Namun hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara tersebut. Kasus ini juga bermula dari operasi tangkap tangan dan KPK menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026, dengan salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Penyitaan aset berupa kendaraan menjadi bagian penting dalam upaya penyidik menelusuri aliran manfaat dari dugaan pemberian pengusaha kepada penyelenggara negara. Kendaraan yang diatasnamakan pihak lain kerap menyulitkan penelusuran kepemilikan, sehingga penyitaan fisik diperlukan untuk mengamankan barang bukti.

Yang Perlu Dicermati Selanjutnya

Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Fokus penyidik masih pada pendalaman motif pemberian kendaraan oleh pengusaha Eno Bowo Susilo kepada Vinna Ledy, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Bengkulu.

Sejauh mana pemberian kendaraan itu berkaitan dengan kebijakan atau proyek tertentu masih menjadi pertanyaan yang harus dijawab melalui proses penyidikan. Publik menantikan perkembangan berikutnya, termasuk apakah muncul pihak lain yang turut diperiksa atau dimintai keterangan.

Penyitaan mobil ketiga ini menegaskan bahwa penelusuran aset dalam perkara dugaan korupsi di Bengkulu belum berhenti. Selain mengamankan barang bukti, langkah KPK menjadi pengingat pentingnya transparansi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Exit mobile version