Cakrawala News – 07 November 2026 | Jadi kuasa hukum, Krisna Murti ungkap kondisi Irjen Ahrie Sonta usai ditetapkan tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Krisna menyatakan kliennya dalam kondisi kooperatif, mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan, dan siap memberikan keterangan terbuka untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan video pada Jumat, 6 November 2026, sehari setelah Bareskrim Polri menetapkan sejumlah jenderal aktif sebagai tersangka.
Ahrie Sonta Nasution merupakan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Ia ditetapkan bersama sejumlah perwira tinggi lain dalam perkara yang telah masuk tahap penyidikan tersebut.
Proses Hukum Disebut Sesuai KUHAP
Krisna Murti menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat kliennya berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara transparan dan tanpa tekanan terhadap Ahrie.
“Klien kami mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan sebagai saksi hingga menjadi tersangka,” kata Krisna dalam keterangan videonya, Jumat (6/11/2026).
Ia juga membantah adanya tindakan intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung. Krisna memastikan pihaknya akan terus mengawal jalannya perkara agar hak-hak Ahrie sebagai tersangka tetap terpenuhi.
“Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Krisna menyatakan tim penasihat hukum tidak akan membangun opini publik yang berpotensi memengaruhi penyidikan. Pihaknya memilih mengedepankan fakta hukum dalam menghadapi sangkaan yang dialamatkan kepada kliennya.
“Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami,” ujarnya.
Siap Buka-bukaan demi Mengungkap Perkara
Lebih lanjut, Krisna menyatakan Ahrie siap memberikan keterangan secara terbuka guna membantu penyidik mengungkap kasus dugaan penyadapan tersebut. Menurutnya, kliennya tidak akan menutup diri selama proses hukum berlangsung.
“Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” ujar Krisna.
Ia menambahkan, pihaknya akan menyikapi persangkaan pasal secara objektif dengan mencocokkannya terhadap fakta hukum yang ditemukan penyidik. Sikap itu, kata Krisna, diambil agar pembuktian perkara berjalan berdasarkan bukti dan bukan asumsi.
“Kami juga akan menyikapi persangkaan pasal secara objektif dan mencocokkan dengan fakta hukumnya,” tegasnya.
Empat Jenderal Aktif Jadi Tersangka
Kasus ini menyeret empat jenderal aktif Polri sebagai tersangka. Selain Ahrie, penyidik menetapkan eks Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka.
Dua nama lainnya adalah mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso serta mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi. Slamet disebut memiliki peran sebagai pembina MC Bareskrim Polri dan pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010-2019.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyidik menduga tindak pidana akses ilegal dan penyadapan pejabat negara tersebut berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, selain Slamet, ketiga tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri. Sementara itu, status penahanan Slamet belum disebutkan secara rinci dalam keterangan yang beredar.
Perbedaan Informasi soal Jumlah Tersangka
Sejumlah pemberitaan mencatat perbedaan kecil terkait jumlah tersangka pada tahap awal penetapan. Beberapa laporan menyebut Polri menetapkan tiga orang tersangka lebih dahulu, sebelum Bareskrim kemudian menetapkan Slamet Uliandi sebagai tersangka baru. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang, seluruhnya perwira tinggi aktif berpangkat jenderal.
Perbedaan tersebut tampaknya berkaitan dengan waktu penetapan masing-masing tersangka, bukan perbedaan substansi perkara. Hingga keterangan kuasa hukum disampaikan, penyidik belum merinci peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyadapan tersebut.
Yang Perlu Dicermati ke Depan
Pernyataan Krisna Murti menjadi sinyal bahwa tim kuasa hukum akan menguji sangkaan pasal terhadap fakta yang dihimpun penyidik. Sikap kooperatif yang disampaikan kuasa hukum juga menjadi penanda bahwa proses hukum akan berjalan dengan pembuktian terbuka di hadapan penyidik.
Publik kini menantikan bagaimana penyidik merinci peran keempat tersangka, termasuk Ahrie Sonta, serta apakah keterangan terbuka yang dijanjikan kuasa hukum benar-benar membantu mengungkap perkara. Sejauh ini, status para tersangka belum berarti vonis, dan proses hukum masih berjalan sesuai asas praduga tak bersalah.
