Cakrawala News – 29 Oktober 2026 | Meski bebas visa ke Jepang, aktivis Hong Kong justru diperiksa 22 jam setelah keluar dari penjara. Salah satu kasus terbaru menimpa Jimmy Sham, aktivis pro-demokrasi Hong Kong yang baru menyelesaikan hukuman lebih dari empat tahun pada Mei 2025 dalam perkara keamanan nasional dengan dakwaan subversi. Setibanya di Bandara Haneda, Tokyo, pada Juni 2026, ia ditahan hampir 22 jam untuk menjalani pemeriksaan imigrasi sebelum akhirnya diizinkan masuk ke Jepang.
Kasus Sham bukan satu-satunya. Sejumlah aktivis pro-demokrasi Hong Kong dilaporkan menghadapi hambatan serupa ketika hendak memasuki Jepang setelah menyelesaikan masa hukuman penjara. Mereka menjalani pemeriksaan berjam-jam, dan sebagian bahkan ditolak masuk, padahal warga Hong Kong menikmati fasilitas bebas visa untuk kunjungan hingga 90 hari.
Informasi ini pertama kali dilaporkan Kantor Berita Kyodo pada Selasa, 27 Oktober 2026, mengutip sumber yang mengetahui persoalan tersebut. Menurut sumber itu, para aktivis yang mengalami hambatan pernah dipenjara atas sejumlah dakwaan, termasuk berpartisipasi dalam perkumpulan ilegal. Situasi tersebut memunculkan ketidakpastian mengenai bagaimana otoritas imigrasi Jepang menerapkan aturan terhadap pengunjung dengan catatan kriminal bermotif politik.
Aturan Hukum dan Celah Penafsiran
Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi Jepang menetapkan bahwa orang yang dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun atau lebih tidak diizinkan masuk ke negara tersebut. Namun, aturan itu mengecualikan kasus yang berkaitan dengan pelanggaran politik.
Merujuk aturan tersebut, seharusnya kasus yang dialami para aktivis Hong Kong dapat dipertimbangkan sebagai pengecualian. Persoalannya, penerapan di lapangan tidak selalu sejalan dengan bunyi undang-undang, terutama ketika petugas di lapangan dihadapkan pada dokumen yang menyebut vonis pidana tanpa konteks politik yang jelas.
Asosiasi Hong Kongers Jepang, kelompok berbasis di Tokyo yang mendukung warga Hong Kong yang tinggal di luar negeri, menyebut seorang warga Hong Kong yang pernah dipenjara karena mengikuti perkumpulan ilegal pada 2019 diminta kembali ke Hong Kong setibanya di Jepang dan mengajukan visa. Permintaan itu dinilai bertentangan dengan fasilitas bebas visa yang seharusnya berlaku bagi pemegang paspor Hong Kong.
Latar belakang persoalan ini tidak lepas dari perubahan situasi politik di Hong Kong. Pada 2020, Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak berbagai bentuk perbedaan pendapat di wilayah tersebut. Kebijakan itu diterapkan setelah gelombang demonstrasi pro-demokrasi melanda pusat keuangan itu pada 2019.
Sejumlah aktivis yang terjerat aturan tersebut kemudian menyelesaikan hukuman dan berupaya kembali menjalani kehidupan normal, termasuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, catatan pidana yang melekat pada mereka kerap menjadi hambatan administratif di negara tujuan.
Pengalaman Jimmy Sham di Bandara Haneda
Dalam wawancara dengan Kyodo News, Sham mengisahkan pengalamannya saat diperiksa di Bandara Haneda. Ia menyebut petugas imigrasi Jepang menyampaikan bahwa orang dengan catatan hukuman penjara lebih dari satu tahun tidak diterima di Jepang.
Padahal, menurut Sham, ia telah mengungkapkan vonisnya sebelum keberangkatan dan menjelaskan bahwa kasus tersebut bermotif politik serta tidak melibatkan kekerasan. Ia menilai petugas pengawasan perbatasan tidak memahami konteks undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang menjadi dasar hukumannya.
Sham juga mengaku merasa seolah-olah petugas berusaha membujuknya membatalkan perjalanan dan naik pesawat kembali ke Hong Kong atas kemauannya sendiri. Meski akhirnya diizinkan masuk, pengalaman pemeriksaan hampir 22 jam itu meninggalkan kesan mendalam baginya.
Ia pun meminta Jepang membuat pedoman yang lebih jelas bagi petugas imigrasi dalam menangani aktivis pro-demokrasi Hong Kong yang ingin memasuki negara tersebut. Menurutnya, kejelasan aturan akan mencegah pemeriksaan berlarut-larut yang tidak perlu dan memastikan hak bepergian tetap terhormat.
“Saya hanya ingin kembali menjadi warga Hong Kong biasa. Saya seharusnya bisa bepergian ke Jepang tanpa visa,” kata Sham.
Pernyataan itu menggambarkan harapan seorang mantan narapidana kasus politik untuk kembali menjalani hidup seperti warga biasa, tanpa terus dibayangi catatan hukum yang membatasi ruang geraknya.
Dampak dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Kasus ini menyoroti persoalan yang lebih luas: bagaimana negara-negara dengan kebijakan bebas visa menyeimbangkan antara kedaulatan pengawasan perbatasan dan komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia. Jepang dikenal sebagai tujuan populer warga Hong Kong, baik untuk wisata maupun urusan bisnis, sehingga kejelasan aturan menjadi penting.
Bagi para aktivis, hambatan semacam ini menambah beban setelah mereka menyelesaikan hukuman. Ketidakpastian di pintu masuk negara tujuan berpotensi menimbulkan rasa waswas dan membatasi kebebasan bergerak yang seharusnya dijamin setelah masa pidana berakhir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari otoritas imigrasi Jepang mengenai dasar penerapan aturan terhadap para aktivis Hong Kong tersebut. Belum diketahui pula apakah akan ada peninjauan pedoman pemeriksaan di bandara menyusul kasus ini.
Yang perlu dicermati ke depan adalah respons pemerintah Jepang terhadap permintaan penyusunan pedoman yang lebih jelas, serta bagaimana kasus serupa ditangani apabila kembali terjadi. Perkembangan ini akan menjadi indikator sejauh mana fasilitas bebas visa tetap dapat dinikmati secara setara oleh semua pemegang paspor Hong Kong, termasuk mereka yang memiliki latar belakang politik.
