MSCI Desak Penegakan Hukum Nyata di Pasar Modal RI, Bukan Sekadar Aturan Baru

MSCI Desak Penegakan Hukum Nyata di Pasar Modal RI, Bukan Sekadar Aturan Baru
MSCI Desak Penegakan Hukum Nyata di Pasar Modal RI, Bukan Sekadar Aturan Baru

Cakrawala News – 26 Oktober 2026 | Penyedia indeks saham global Morgan Stanley Capital International (MSCI) menuntut penegakan hukum nyata di pasar modal RI, bukan sekadar aturan baru. Desakan itu muncul di tengah kekhawatiran investor global soal keterbukaan kepemilikan saham dan efektivitas pengawasan perdagangan, di saat ancaman penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market masih membayangi.

Managing Director MSCI, Raman Aylur Subramanian, menegaskan persoalan Indonesia bukan sekadar perhitungan indeks, melainkan tata kelola pasar saham. Menurutnya, bursa Indonesia perlu melakukan reformasi mendasar untuk menindak pelaku pasar bermasalah. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi melalui sambungan telepon yang diselenggarakan UBS Group AG pada Selasa, 21 Oktober 2026, sebagaimana dikutip laporan Bloomberg.

MSCI membuka periode konsultasi hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027. Selama masa itu, otoritas bursa Indonesia dituntut menunjukkan penegakan hukum yang lebih kuat, mulai dari membongkar struktur kepemilikan yang tidak transparan, mengusut transaksi mencurigakan, hingga menjatuhkan sanksi tegas kepada grup konglomerasi besar.

Aturan Sudah Diperketat, tetapi Dianggap Belum Cukup

Managing Partner Carthage Capital, Stephen Wu, menilai perbaikan pasar saham membutuhkan ketegasan penegakan hukum di lapangan, bukan sekadar penerbitan regulasi di atas kertas. Ia menyebut masalah utama bukan terletak pada kebijakan yang sudah diperketat, melainkan manipulasi berkelanjutan dan lemahnya penegakan hukum.

Menurut Wu, regulator tidak bisa hanya mengandalkan penerbitan aturan, tetapi harus menunjukkan perubahan perilaku pasar yang nyata. Upaya itu perlu mencakup penindakan terhadap konglomerat yang memiliki koneksi politik dan dilakukan secara konsisten selama beberapa kuartal. Ia bahkan menilai kemungkinan penurunan status pasar masih lebih besar, dengan perubahan status menjadi pasar frontier atau penundaan keputusan sebagai jalan tengah jika Indonesia segera memperkuat penegakan aturan.

Keraguan MSCI berawal dari pertanyaan apakah harga saham dan volume perdagangan di pasar Indonesia benar-benar mencerminkan aktivitas investasi yang wajar. Struktur kepemilikan yang tidak transparan, konsentrasi kepemilikan saham, serta dugaan transaksi terkoordinasi menimbulkan keraguan terhadap pembentukan harga dan pelaporan free float, yakni porsi saham perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan publik.

Head of Emerging Market Equity Strategy Tellimer, Hasnain Malik, menyebut dominasi kepemilikan konglomerasi pada emiten terdaftar membuat porsi saham publik menjadi minim. Persoalan itu menjadi sorotan karena banyak perusahaan tercatat di Indonesia berada di bawah kendali konglomerasi keluarga yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari pertambangan dan tembakau hingga petrokimia. Kendali perusahaan juga dapat dijalankan melalui anggota keluarga dan entitas terafiliasi sehingga porsi saham yang benar-benar dimiliki publik relatif terbatas.

Respons OJK: Tiga Langkah Reformasi Integritas Pasar

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK bersama organisasi self-regulatory organization (SRO) pasar modal tengah menjalankan reformasi integritas pasar untuk meningkatkan transparansi, likuiditas, dan penegakan aturan. Ia menyebut evaluasi MSCI pada Juni 2026 menilai positif 16 dari 18 indikator pasar modal Indonesia dibandingkan negara emerging market lain.

Friderica juga menyatakan Indonesia memiliki aturan yang mendukung transparansi, termasuk kewajiban mengungkap kepemilikan saham mulai 1 persen dan klasifikasi investor yang lebih rinci sebanyak 39 kategori. Menurutnya, sejumlah pasar lain menerapkan ambang keterbukaan di atas 5 persen. Meski demikian, ia mengakui ada catatan pada aspek penindakan. Hal itu disampaikannya saat sidang kabinet di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2026.

Secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan tiga langkah strategis untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia. Langkah tersebut disiapkan menyusul konsultasi MSCI terkait kemungkinan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia.

  1. Perpanjangan buyback tanpa RUPS. OJK memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham hingga Juni 2027. Pelaksanaannya tetap mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023, dengan kewajiban memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, serta keterbukaan informasi. Fleksibilitas ini tidak menghapus kewajiban emiten memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float.
  2. Penyempurnaan metodologi saham HSC. OJK mendorong Bursa Efek Indonesia menyempurnakan metodologi penentuan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration, antara lain melalui pelibatan pihak independen di luar SRO dalam komite kerja untuk memperkuat transparansi dan tata kelola.
  3. Penguatan pengawasan perdagangan saham. OJK memperkuat metodologi pengawasan untuk mendeteksi pola transaksi tidak wajar dan perdagangan terkoordinasi, sekaligus memperbaiki mekanisme tindak lanjut agar indikasi pelanggaran dapat ditangani secara efektif.

Hasan menegaskan reformasi pasar modal tidak hanya dilakukan melalui perubahan regulasi, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Tekanan Outflow dan Ujian Kredibilitas

Peringatan MSCI memberi batas waktu hingga pertengahan 2027 bagi pihak berwenang untuk menunjukkan rekam jejak penegakan hukum yang kredibel. Potensi penurunan status menjadi standalone market bakal menggeser posisi pasar saham Indonesia di bawah frontier market, dan risiko ini memicu ancaman arus modal keluar senilai miliaran dolar.

Sepanjang tahun ini, investor asing mencatatkan outflow saham sebesar 5,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp 95,7 triliun dengan asumsi kurs Rp 18.071 per dolar AS, rekor penjualan terbesar sepanjang sejarah. Angka tersebut memperlihatkan betapa sensitifnya pasar terhadap persoalan integritas dan kepercayaan investor.

Dalam pertemuan tertutup melalui telekonferensi, pejabat MSCI Inc. dan lebih dari 100 investor global membahas usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia. Sejumlah investor mempertanyakan peringatan mendadak MSCI dan apakah Indonesia masih berpeluang mempertahankan statusnya sebagai pasar negara berkembang.

Bagi investor global, persoalan dinilai belum selesai selama integritas perdagangan dan efektivitas penegakan aturan belum terbukti. Keterbukaan data kepemilikan saham dan peningkatan batas minimum free float sudah diumumkan, tetapi MSCI tuntut penegakan hukum nyata di pasar modal RI, bukan sekadar aturan baru, sebagai syarat utama pemulihan kepercayaan.

Dengan tenggat konsultasi pada 30 April 2027, mata investor global kini tertuju pada langkah konkret regulator dan bursa. Keberhasilan Indonesia membuktikan penindakan yang tegas terhadap manipulasi pasar dan struktur kepemilikan yang tidak transparan akan menentukan apakah status emerging market dapat dipertahankan atau justru turun kelas.

Exit mobile version