Hukum  

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut gegara Fasilitas Mewah, Kini Ditahan di Lapas Tangerang

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut gegara Fasilitas Mewah, Kini Ditahan di Lapas Tangerang
Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut gegara Fasilitas Mewah, Kini Ditahan di Lapas Tangerang

Cakrawala News – 09 Oktober 2026 | Pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut gegara fasilitas mewah, ada 3 kontainer di Lapas Cibinong menjadi sorotan publik. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut status pembebasan bersyarat (PB) Indra Kesuma alias Indra Kenz, dan terpidana kasus investasi ilegal Binomo itu kini kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang. Pencabutan tersebut merupakan buntut dari temuan Ombudsman RI soal fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang di dalamnya terdapat tiga kontainer berisi barang yang diduga diadakan oleh warga binaan, salah satunya Indra Kenz.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan pencabutan pembebasan bersyarat itu langsung ditindaklanjuti dengan menjemput Indra Kenz dari tempat pelaksanaan PB untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang. Menurut Ishadi, proses pemindahan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis (8/10).

Dengan pemindahan tersebut, Indra Kenz tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat dan tidak lagi berada di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia kembali menjalani pidana di Lapas Kelas I Tangerang.

Kronologi Pencabutan

Rekomendasi pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz datang dari Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi. Ia menyatakan rekomendasi itu merupakan tindak lanjut investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9).

“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.

Berdasarkan hasil investigasi internal, ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong. Temuan itu berkaitan dengan tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN di lapas tersebut.

Rudi menjelaskan, tiga kontainer tersebut seluruhnya tercatat sebagai barang milik negara, namun isinya diduga diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan. Dari hasil penelusuran itu, nama Indra Kenz turut muncul dan disebut memiliki keterkaitan dengan fasilitas yang berada di dalam lingkungan lapas.

“Ada kontainer, ada tiga kontainer. Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan,” ucap Rudi di Jakarta, Senin (5/10).

Menurut pemberitaan, Indra Kenz diduga menghuni salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal. Ia memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, atau sehari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di lapas tersebut.

Latar Belakang Hukum Indra Kenz

Sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo. Ia dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia telah menjalani sekitar lima tahun masa hukuman sebelum memperoleh pembebasan bersyarat. Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan. Sebelum dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 2024, ia menjalani penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Selama menjalani hukuman, ia mengikuti sejumlah program pembinaan, mulai dari kegiatan keagamaan, olahraga, hingga penyuluhan hukum.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangannya beberapa waktu lalu menyebut pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut karena ditemukan ketidaksesuaian dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian hak PB tersebut. Keterangan itu melengkapi temuan lapangan soal fasilitas mewah yang menjadi pemicu utama pencabutan.

Yang Perlu Diperhatikan

Kasus ini menegaskan bahwa pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut gegara fasilitas mewah, ada 3 kontainer di Lapas Cibinong yang kini menjadi objek pemeriksaan. Publik masih menantikan hasil lanjutan investigasi internal Kemenimipas, termasuk kemungkinan sanksi bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran SOP di Lapas Cibinong.

Pencabutan PB dan pemindahan Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang menjadi penanda bahwa temuan Ombudsman RI tidak berhenti pada rekomendasi. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan barang milik negara dan tata kelola lapas, yang menjadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *