Daerah  

Pemotor Mabuk Masuk Tol Cijago dan Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Pemotor Mabuk Masuk Tol Cijago dan Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi
Pemotor Mabuk Masuk Tol Cijago dan Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Cakrawala News – 16 Oktober 2026 | Insiden maut terjadi di Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) KM 47+00 B, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Selasa (13/10/2026) dini hari. Peristiwa masuk tol Cijago dan lawan arah, pengendara motor sports tewas seusai tabrak taksi ini menewaskan pengendara sepeda motor Honda CB150R bernomor polisi B-4008-BFV yang berinisial AO (25), sementara pemboncengnya, RW (25), mengalami luka serius.

Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda CB150R dengan sebuah taksi Blue Bird yang tengah melaju di lajur 3 tol dari arah timur menuju barat. Benturan terjadi setelah pengendara motor diduga melaju melawan arah di jalur yang seharusnya digunakan kendaraan roda empat.

Kanit Laka Satlantas Polres Metro Depok, Iptu Pujiono, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, kecelakaan bermula ketika taksi melaju di lajur 3 Tol Cijago dari arah timur ke barat.

“Pada saat bersamaan, terdapat sepeda motor Honda CB150R pelat B-4008-BFV melaju melawan arah,” kata Pujiono kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Pengemudi taksi sempat berupaya menghindari motor tersebut dengan mengarahkan kendaraannya ke kiri dan berpindah ke lajur 2. Namun, pada saat yang bersamaan, sepeda motor juga bergerak ke kanan dan berpindah ke lajur yang sama.

“Karena jarak yang sudah terlalu dekat dan tidak dapat menghindar, sehingga mengakibatkan benturan depan dan depan,” ujar Pujiono.

Akibat benturan keras tersebut, AO dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara RW mengalami luka di bagian mulut dan patah tulang kaki kiri. Korban luka kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit GPI Depok untuk mendapatkan penanganan medis.

“Korban meninggal dunia inisial AO (25),” tutur Pujiono. “Korban luka dievakuasi ke RS GPI Depok untuk mendapatkan penanganan medis, sementara petugas melakukan olah TKP untuk menyelidiki kejadian tersebut.”

Diduga Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Polisi menduga pengendara motor berada dalam pengaruh alkohol saat masuk ke jalan tol dan melaju melawan arah. Dugaan ini menjadi salah satu fokus penyelidikan petugas di lokasi kejadian.

Keterangan serupa juga disampaikan pengemudi taksi, Felix. Ia mengaku melihat satu unit sepeda motor dari kejauhan yang melaju cukup kencang dan posisinya sempat berpindah-pindah lajur hingga akhirnya tersenggol.

Felix menyebut kondisi jalanan saat itu masih gelap sekitar pukul 03.20 pagi, sehingga lampu kendaraan dari motor tersebut tidak terlihat jelas. Ia juga melihat korban tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

“Nggak keliatan motornya. Memang masih gelap kondisinya sehingga pemotor tersenggol hingga meninggal dunia,” kata Felix, Selasa (14/10/2026).

Saat kejadian, Felix tengah dalam perjalanan melintas di Tol Cijago menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan membawa penumpang. Ia mengaku berada di jalur tengah, antara lajur kuning, ketika melihat motor tersebut.

Bahaya Berkendara Melawan Arah di Jalan Tol

Kasus masuk tol Cijago dan lawan arah, pengendara motor sports tewas seusai tabrak taksi ini menambah daftar panjang insiden serupa di kawasan Jabodetabek. Sebelumnya, sebuah video sempat beredar memperlihatkan seorang pemotor yang santai berkendara melawan arah di ruas jalan tol Jakarta Barat.

Dalam peristiwa yang terjadi Senin (12/10/2026) pukul 13.50 WIB itu, Kainduk PJR Bitung Korlantas Polri, Kompol Wiratno, mengatakan pemotor tersebut diduga masuk dari on-ramp Puri Indah ke arah Gerbang Tol Meruya 1.

“Namun kemudian putar balik melawan arah, bukannya keluar, malah ke main road. Diduga panik karena sudah diteriaki sekuriti, lanjut motor tersebut langsung keluar lagi ke off ramp Kembangan,” kata Kompol Wiratno, Selasa (13/10/2026).

Pihak kepolisian saat itu masih menelusuri identitas pemotor tersebut. Wiratno menyebut pengendara motor itu melanggar rambu larangan, yakni Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.

Jalan tol dirancang khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan kecepatan tinggi dan jalur satu arah. Keberadaan sepeda motor, terlebih yang melaju melawan arah, sangat berisiko memicu kecelakaan fatal karena pengendara lain tidak mengantisipasi kendaraan dari arah berlawanan.

Penanganan dan Penyelidikan

Hingga kini, petugas kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menyelidiki penyebab pasti kecelakaan. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengemudi taksi, untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, agar tidak menerobos masuk ke jalan tol. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara utuh penyebab pengendara motor nekat masuk tol dan melaju melawan arah, termasuk dugaan pengaruh alkohol yang disebut dalam keterangan awal. Perkembangan penyelidikan akan menjadi perhatian publik mengingat insiden serupa terus berulang di wilayah Jabodetabek.

Exit mobile version