Cakrawala News – 20 September 2026 | Sempat umumkan force majeure, Haji Isam bakal ambil alih 30 persen saham Bayan Resources [titlebase] melalui PT Jhonlin Baratama. Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Low Tuck Kwong dan Elaine Low untuk mengambil alih 10.000.000.500 saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) atau sekitar 30 persen dari total saham beredar. Transaksi itu terjadi di tengah persoalan izin produksi yang membuat emiten batu bara tersebut sebelumnya menyatakan kondisi kahar atau force majeure kepada para pelanggannya.
Direktur BYAN Jenny Quantero menyatakan transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Meski demikian, transaksi masih tunduk pada sejumlah kondisi pendahuluan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, Jhonlin Baratama akan menguasai sekitar 30 persen saham BYAN.
RKAB Tiga Anak Usaha Belum Terbit
Persoalan yang membayangi transaksi ini adalah belum terbitnya persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk tiga anak usaha Bayan, yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima. Tanpa persetujuan itu, ketiga perusahaan tidak dapat menjalankan produksi batu bara secara sah sesuai rencana, sehingga kemampuan Bayan memenuhi kewajiban pasokan kepada pelanggan ikut terdampak.
Manajemen Bayan menyebut tertundanya persetujuan perubahan RKAB memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan. Karena itu, perseroan menyampaikan pemberitahuan force majeure kepada pelanggan. Kondisi ini menjadi salah satu rangkaian persoalan yang membuat posisi Bayan tengah menjadi sorotan pasar, bersamaan dengan masuknya Haji Isam sebagai pemegang saham besar.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyatakan permohonan perubahan RKAB tiga anak usaha Bayan masih dalam tahap evaluasi. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara ESDM Tri Winarno menargetkan proses evaluasi rampung pada pekan ini. “Karena kan lagi evaluasi, mungkin ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan atau evaluasi. Yang lain kan juga sudah kelar,” kata Tri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
RKAB Dikabarkan Segera Terbit
Persoalan tersebut kini memasuki babak baru. Sumber Suara.com menyebut persetujuan perubahan RKAB untuk tiga anak usaha BYAN akan segera terbit pada Jumat (18/9/2026), setelah persoalan force majeure mencuat. Informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh kementerian maupun manajemen perusahaan, sehingga masih perlu dicermati perkembangannya.
Di sisi lain, lembaga pemeringkat Moody’s memangkas outlook BYAN. Langkah itu mencerminkan risiko tekanan pada EBITDA perseroan apabila persoalan perizinan produksi tidak segera terselesaikan. Pemangkasan outlook menjadi sinyal bahwa pasar tengah mencermati dampak tertundanya RKAB terhadap kinerja keuangan emiten batu bara tersebut.
Kombinasi antara masuknya investor besar, persoalan perizinan, dan tekanan dari lembaga pemeringkat menjadikan BYAN sebagai salah satu emiten batu bara yang paling disorot dalam beberapa pekan terakhir. Haji Isam sendiri dikenal sebagai pengusaha yang memiliki lini bisnis di sektor batu bara dan energi melalui Jhonlin Group. Kehadirannya sebagai pemegang saham signifikan berpotensi mengubah peta kepemilikan dan arah strategi perusahaan.
Dampak dan Hal yang Perlu Dicermati
Bagi pasar, peralihan 30 persen saham BYAN merupakan transaksi besar yang dapat memengaruhi struktur pemegang saham dan tata kelola perusahaan. Namun, karena transaksi masih bersyarat, kepastiannya bergantung pada pemenuhan seluruh kondisi pendahuluan yang disepakati para pihak.
Sementara itu, dari sisi operasional, terbitnya RKAB tiga anak usaha menjadi kunci agar aktivitas produksi dan pasokan kembali normal. Tanpa kepastian izin, status force majeure berpotensi berlanjut dan berdampak pada pendapatan serta kewajiban perseroan kepada pelanggan.
Yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah realisasi terbitnya persetujuan perubahan RKAB, pemenuhan syarat transaksi jual beli saham, serta respons otoritas dan pelaku pasar terhadap perubahan komposisi kepemilikan BYAN. Perkembangan ini akan menentukan arah perusahaan batu bara tersebut dalam menghadapi tekanan izin produksi sekaligus menyambut masuknya pemegang saham besar baru.
