UU Ketenagakerjaan Terbaru Disahkan DPR, Magang hingga Ojol Kini Punya Aturan Baru

UU Ketenagakerjaan Terbaru Disahkan DPR, Magang hingga Ojol Kini Punya Aturan Baru
UU Ketenagakerjaan Terbaru Disahkan DPR, Magang hingga Ojol Kini Punya Aturan Baru

Cakrawala News – 08 Oktober 2026 | JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Kehadiran uu ketenagakerjaan terbaru ini menjadi babak baru bagi dunia ketenagakerjaan nasional karena menyatukan norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Menurutnya, aturan baru ini menghadirkan norma yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan perkembangan dunia kerja.

“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2026).

Pemagangan Tak Boleh Jadi Pekerja Murah

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam uu ketenagakerjaan terbaru adalah pengaturan mengenai pemagangan. Yassierli menegaskan, program pemagangan tidak boleh digunakan perusahaan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah.

Dalam aturan tersebut, masa pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta magang juga berhak memperoleh uang saku, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

Ketentuan ini dinilai penting karena selama ini praktik pemagangan kerap disalahgunakan sejumlah perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja berbiaya rendah tanpa memberikan hak yang layak kepada peserta.

Kontrak Kerja Dibatasi Maksimal Empat Tahun

Aturan baru lainnya menyangkut skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Masa kontrak kerja kini dibatasi maksimal empat tahun, terdiri dari kontrak awal maksimal dua tahun, kemudian dapat diperpanjang dua kali dengan durasi masing-masing paling lama satu tahun.

Artinya, total masa kerja dalam skema kontrak mencapai maksimal empat tahun. Setelah periode tersebut berakhir, perusahaan perlu menentukan kelanjutan hubungan kerja. Jika pekerja masih dibutuhkan, ia dapat diangkat menjadi karyawan tetap. Sebaliknya, jika tidak lagi dibutuhkan, hubungan kerja dapat diakhiri melalui pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Batas empat tahun tidak berarti pekerja harus selalu menjalani kontrak dengan pola tepat 2+1+1 tahun. Perusahaan dapat menggunakan durasi yang lebih pendek dalam setiap periode, tetapi jumlah periodenya tetap perlu diperhatikan.

Ekonom Universitas Indonesia, Dipo Satria Ramli, menilai pengurangan masa PKWT dan penyempitan definisi outsourcing menjadi salah satu poin yang memberikan perlindungan lebih bagi pekerja. Ia juga menyoroti adanya perubahan terkait pesangon dan ketentuan upah.

“Jadi saya rasa ini buat tenaga kerja cukup baik,” ujar Dipo.

Ojol dan Kreator Konten Resmi Diakui sebagai Pekerja

Terobosan lain dalam uu ketenagakerjaan terbaru adalah pengakuan terhadap pekerja platform digital. Untuk pertama kalinya, payung hukum negara secara tegas merangkul pengemudi ojek online (ojol), pengemudi taksi daring, hingga kreator konten digital ke dalam definisi resmi pekerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut hangat keputusan legislatif tersebut. KSPI menilai masuknya pekerja platform digital ke dalam klausul definisi pekerja merupakan kemenangan substansial bagi hak-hak tenaga kerja di era modern.

Selama ini, relasi antara penyedia platform dan mitra dinilai berada dalam posisi yang sangat asimetris. Diksi mitra seolah menyejajarkan posisi individu dengan korporasi bernilai triliunan rupiah, padahal aturan main, penentuan tarif, skema bonus, hingga pemutusan akses akun sepenuhnya dikendalikan oleh algoritma milik penyedia platform.

Dengan status baru tersebut, pengakuan sebagai pekerja membawa konsekuensi logis pada terpenuhinya hak-hak dasar, seperti kepastian jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, pembatasan jam kerja yang manusiawi, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan kerja yang adil dan transparan.

Respons Industri dan Tantangan ke Depan

Di sisi lain, pengesahan UU ini memicu gelombang diskusi di kalangan pelaku industri. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyikapi regulasi baru ini dengan kecermatan tinggi. idEA menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan aturan turunan agar tidak mengganggu fleksibilitas yang selama ini menjadi mesin penggerak utama pertumbuhan ekonomi digital.

Dipo menilai, penerapan aturan baru tetap perlu memperhatikan kondisi dunia usaha yang tengah menghadapi tekanan akibat perlambatan ekonomi dan ketidakpastian global. Namun menurutnya, tambahan biaya yang mungkin muncul akibat perubahan aturan ketenagakerjaan tidak serta-merta menjadi tekanan terbesar bagi perusahaan.

“Mungkin ada biaya-biaya kenaikan yang dirasakan oleh perusahaan. Tetapi dibandingkan tadi ya dengan dampak dari rupiah yang lemah atau dampak dari harga minyak yang tinggi, sebenarnya dampak dari perubahan undang-undang ketenagakerjaan ini lebih kecil,” jelas Dipo.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat sejumlah ketentuan lain, seperti larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja. Setiap pekerja harus diperlakukan secara adil, bermartabat, dan setara.

Selain itu, pelindungan bagi pencari kerja diperkuat melalui akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Kewajiban pelaporan lowongan kerja juga diperketat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.

Pengesahan uu ketenagakerjaan terbaru ini menjadi titik penting bagi jutaan pekerja di Indonesia, mulai dari buruh pabrik, pekerja kontrak, hingga pengemudi ojol dan kreator konten. Meski demikian, implementasi di lapangan akan sangat bergantung pada aturan turunan yang tengah disiapkan pemerintah.

Publik dan serikat pekerja perlu mencermati proses penyusunan regulasi teknis tersebut agar semangat pelindungan yang tertuang dalam undang-undang tidak kehilangan daya ikatnya di tingkat pelaksanaan. Dengan begitu, kepastian dan keadilan yang dijanjikan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat benar-benar dirasakan pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim usaha yang sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *