Wamenhaj Ungkap Masa Tunggu Haji Faktual Kini Rata-rata 14 Tahun Usai Bersihkan 597.860 Data Bermasalah

Cakrawala News – 11 Oktober 2026 | Wamenhaj ungkap masa tunggu haji faktual kini rata-rata 14 tahun setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kementerian Dalam Negeri melakukan pemadanan data terhadap 5,7 juta data antrean jemaah. Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, dalam acara penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

“Hasil pemadanan terhadap 5,7 juta data antrean yang kita miliki menunjukkan terdapat 597.860 data yang memerlukan tindak lanjut,” ungkap Gus Irfan dalam acara tersebut.

Dari total 597.860 data bermasalah itu, sebanyak 416.147 di antaranya masuk kategori data tidak padan. Kategori tersebut mencakup ketidaksesuaian nama, perbedaan NIK, data ganda, serta status jemaah yang sudah meninggal dunia.

Pemadanan SISKOHAT dan SIAK

Gus Irfan menjelaskan, langkah pemadanan dilakukan untuk memilah ratusan ribu data bermasalah yang selama ini menumpuk dalam sistem antrean haji. Menurutnya, pembersihan data ini merupakan bagian dari permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas antrean haji yang selama ini dinilai terlalu panjang.

“Sehingga alhamdulillah ini karena permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk bisa memangkas antrean dan saya yakin jika nanti data-data ini bisa kita verifikasi, maka kita akan bisa menyisihkan antrean yang memang tidak bisa, tidak perlu dimasukkan lagi sehingga nanti antrean semakin kecil, sehingga waktunya pun semakin pendek,” urai Menhaj.

Ia juga menegaskan bahwa pengintegrasian data SISKOHAT dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dilakukan demi menutup celah praktik penyalahgunaan porsi. Praktik yang dimaksud antara lain jual beli nomor porsi, penggunaan joki, hingga pemalsuan ahli waris.

Dengan terhapusnya data yang tidak valid dari sistem, kapasitas antrean diharapkan menjadi lebih transparan dan tepat sasaran. Pemadanan data jemaah yang dilakukan Kemenhaj dan Kemendagri disebut bisa memangkas rata-rata daftar tunggu haji menjadi sekitar 13-14 tahun.

“Artinya sekitar 14 tahun kurang lebih,” jelas Gus Irfan.

Ia menilai pembersihan data SISKOHAT melalui kerja sama dengan Dukcapil Kemendagri bisa mempersingkat antrean haji Indonesia yang selama ini cukup lama.

DPR Minta Data dan Metode Penghitungan Dibuka

Klaim penurunan masa tunggu dari rata-rata 26 tahun menjadi sekitar 14 tahun rupanya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Kemenhaj memaparkan secara terbuka data dan metode penghitungan yang menjadi dasar penurunan masa tunggu tersebut.

Menurut Abidin, informasi mengenai masa tunggu 14 tahun sejauh ini baru disampaikan Kemenhaj melalui media sosial dan pemberitaan, dan belum dipaparkan secara resmi dalam rapat Komisi VIII DPR RI.

“Menurut saya keterangan itu merupakan hal yang menggembirakan karena masa antrean turun dari 26 tahun menjadi 14 tahun. Namun, kami di DPR secara resmi belum menerima keterangan tersebut dalam rapat Komisi VIII. Itu baru merupakan keterangan yang diberikan oleh Kementerian Haji sebagai pernyataan di media sosial dan surat kabar,” ujar Abidin saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI dalam rangka pengawasan penyelenggaraan ibadah haji 2027/1448 H di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, dikutip dari situs DPR, Senin (5/10/2026).

Sebelumnya, Kemenhaj menyebut masa tunggu faktual jemaah haji Indonesia kini berada di kisaran 14 tahun setelah dilakukan evaluasi dan pemutakhiran data. Dari sekitar 5,7 juta data jemaah yang terakumulasi, pemerintah menyebut menemukan sekitar 400 ribu data yang dinilai tidak valid. Data tersebut kemudian diverifikasi dan dibersihkan sebelum dilakukan penghitungan ulang daftar tunggu.

Abidin menilai proses pemutakhiran data tersebut perlu dipaparkan secara rinci kepada Komisi VIII DPR. Pemerintah diminta menjelaskan jumlah data yang dinyatakan tidak valid, kategori data tersebut, proses verifikasi, hingga dampaknya terhadap perhitungan masa tunggu.

“Untuk lebih detailnya, saya kira Kementerian Haji perlu segera memberikan keterangan secara resmi kepada Komisi VIII DPR RI. Kami akan meminta penjelasan mengenai apa yang dilakukan sehingga muncul keterangan tersebut. Apakah benar jumlah datanya 400 ribu, kurang atau lebih, serta bagaimana cara menentukannya agar lebih jelas,” tegasnya.

Perbedaan Masa Tunggu Administratif dan Faktual

Abidin juga meminta pemerintah menjelaskan perbedaan antara daftar tunggu secara administratif dengan kondisi faktual jemaah. Menurutnya, transparansi tersebut penting agar masyarakat memiliki gambaran yang jelas mengenai perubahan masa tunggu keberangkatan.

Dalam sebuah opini yang dimuat Katadata, Ade Wirman Syafei menyoroti bahwa berkurangnya masa tunggu haji Indonesia dari sebelumnya rata-rata 26,4 tahun, dengan yang terlama mencapai 49 tahun, memang merupakan kabar gembira. Namun, ia menilai angka tersebut dapat dipertanyakan karena portal resmi Kementerian Haji dan Umrah masih menampilkan masa tunggu di sejumlah provinsi sekitar 29 tahun.

Menurut Ade, persoalannya bukan memilih angka mana yang benar, tetapi memahami apa yang diukur masing-masing angka. Angka 14 tahun menggambarkan waktu tunggu aktual jemaah yang telah berangkat, sedangkan daftar tunggu menggambarkan kondisi antrean yang digunakan untuk memperkirakan keberangkatan.

Ia juga mencatat adanya persoalan aritmetika. Dari 5,7 juta data yang divalidasi, terdapat sekitar 400 ribu data invalid atau setara 7 persen. Jika hanya operasi itu yang dilakukan, sisa sekitar 5,3 juta data belum menjelaskan penurunan dari sekitar 26 tahun menjadi 14 tahun. Dengan kuota sekitar 203 ribu jemaah, rasio sederhananya masih berada di kisaran 26 tahun.

Karena itu, angka 26,4 tahun sebaiknya dibaca sebagai konsekuensi formula dan basis antrean administratif, sementara angka 14 tahun juga tidak otomatis merupakan hasil pembagian jumlah antrean dengan kuota tahunan. Dua angka tersebut dapat lahir dari dua cara pengukuran yang berbeda.

Secara konseptual, masa tunggu 14 tahun dapat dipahami sebagai realized waiting time, yaitu rata-rata selisih tahun keberangkatan dan tahun pendaftaran jemaah yang benar-benar berangkat. Angka ini menjawab pertanyaan berapa lama jemaah yang sudah berangkat benar-benar menunggu, bukan berapa lama calon pendaftar baru harus menunggu jika mendaftar hari ini.

Pertanyaan calon pendaftar baru merupakan prospective waiting time. Nilainya dipengaruhi jumlah jemaah di depan nomor porsi, kuota masa depan, pembatalan, pelimpahan porsi, dan perubahan kebijakan. Karena itu, masa tunggu aktual jemaah yang telah berangkat tidak otomatis menjadi ramalan masa tunggu bagi pendaftar baru.

Yang Perlu Diperhatikan ke Depan

Pembersihan data SISKOHAT bersama Dukcapil Kemendagri disebut sebagai langkah penting untuk mempersingkat antrean haji yang selama ini cukup panjang. Namun, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Kemenhaj mengenai rincian data yang dinyatakan tidak valid, kategori datanya, proses verifikasi, serta dampaknya terhadap perhitungan masa tunggu.

DPR melalui Komisi VIII menegaskan akan meminta penjelasan tersebut agar tidak muncul kesimpangsiuran di tengah masyarakat. Dengan begitu, calon jemaah dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai peluang keberangkatan mereka, sekaligus memastikan bahwa pemangkasan antrean benar-benar didasarkan pada data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Exit mobile version