Cakrawala News – 19 September 2026 | Kasus 38 tersangka love scamming di Sukoharjo dijerat UU ITE hingga KUHP, terancam 12 tahun penjara, memasuki babak baru setelah penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah melimpahkan seluruh tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Pelimpahan tahap II itu berlangsung di Rutan Kelas I Kota Solo, Rabu (16/9), dan menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Wahyu Nugroho Setyawan, menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga penyidik menyerahkan tanggung jawab hukum kasus ini kepada penuntut umum. Menurut dia, setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan, pihaknya melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Dalam rombongan tersangka yang menjalani proses pelimpahan, turut terlihat eks artis Fabiola Elizabeth. Ia berada di barisan paling depan dengan mengenakan baju tahanan berwarna kuning dan kacamata, tampak menjinjing tas menuju kendaraan yang telah disiapkan. Kehadirannya menarik perhatian karena sebelumnya namanya sempat mencuat dalam pemberitaan kasus jaringan penipuan lintas negara tersebut.
Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Penuntutan
Wahyu menegaskan bahwa pelimpahan ini menandai berakhirnya penanganan perkara di tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng. Dengan dilaksanakannya tahap II, proses hukum selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Ia menyatakan pihaknya menyerahkan proses hukum berikutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Yuliyanto, menambahkan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan perkara diselesaikan. Menurutnya, penyidikan telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam menangani kasus ini, Polda Jateng tidak bekerja sendiri. Penyidik menggandeng sejumlah pihak, termasuk FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, serta Ditjen Imigrasi. Kerja sama itu diperlukan untuk menangani keterlibatan warga negara asing dalam jaringan penipuan yang beroperasi lintas yurisdiksi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu terdiri dari perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan, serta perangkat lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan penipuan. Sejumlah perangkat tersebut diduga digunakan untuk menjalankan operasi penipuan terhadap korban.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang membayangi mereka mencapai 12 tahun penjara. Penerapan pasal berlapis menunjukkan bahwa penyidik menilai kasus ini memiliki dimensi kejahatan siber sekaligus tindak pidana umum.
Kasus love scamming atau penipuan berkedok asmara menjadi perhatian karena korbannya kerap tersebar di berbagai negara. Modus ini biasanya dijalankan secara terorganisasi dengan memanfaatkan identitas palsu, komunikasi daring, dan bujuk rayu untuk menguras harta korban. Keberadaan jaringan yang melibatkan warga negara asing membuat penanganannya membutuhkan koordinasi antarnegara.
Pelimpahan 38 tersangka love scamming di Sukoharjo dijerat UU ITE hingga KUHP, terancam 12 tahun penjara, menjadi penanda bahwa perkara ini masuk ke ranah pembuktian di pengadilan. Publik kini menantikan langkah Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan serta jadwal persidangan yang akan menentukan nasib para tersangka.
Yang perlu dicermati berikutnya adalah bagaimana pengadilan menilai peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan perbedaan tingkat keterlibatan di dalam jaringan. Selain itu, transparansi proses hukum dan perlindungan bagi para korban menjadi isu yang tak kalah penting seiring berjalannya tahapan penuntutan.
Terlepas dari sorotan terhadap salah satu tersangka yang berlatar belakang publik figur, substansi perkara tetap bertumpu pada pembuktian di persidangan. Perkembangan kasus ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kejahatan siber berkedok asmara memiliki konsekuensi hukum berat dan dapat menjerat siapa pun yang terlibat di dalamnya.
