Cakrawala News – 03 November 2026 | Bank Mandiri kembali menghadirkan program Livin’ Berbagi dengan membagikan 290 paket makanan dan minuman bagi para pekerja rentan di 12 titik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia pada November 2026. Inisiatif ini menyasar kelompok pekerja seperti pengemudi ojek online, petugas kebersihan, dan profesi lain yang setiap hari menopang aktivitas serta perekonomian di lingkungan sekitar.
Program ini melanjutkan kegiatan serupa yang telah berjalan sejak April 2026. Menurut Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista, keberlanjutan Livin’ Berbagi merupakan cara perusahaan menghadirkan manfaat yang dekat dengan kehidupan masyarakat, dimulai dari hal sederhana yang menyentuh keseharian.
“Perjalanan Bank Mandiri bersama masyarakat menjadi pengingat bahwa pertumbuhan perlu berjalan seiring dengan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Melalui Livin’ Berbagi, kami ingin hadir lebih dekat dengan para pekerja rentan yang setiap hari turut mendukung aktivitas dan perekonomian di sekitar kita,” ujar Adhika dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).
Mekanisme Pembagian Paket
Dalam pelaksanaannya, paket makanan dan minuman tersebut dapat diperoleh dengan membayar Rp29 melalui QR Bayar Livin’ by Mandiri. Skema ini ditujukan bagi para pekerja rentan yang beraktivitas untuk mendukung kebutuhan sehari-hari, sehingga mereka dapat memperoleh bantuan dengan cara yang mudah diakses.
Selain menyalurkan bantuan, kegiatan ini menjadi kesempatan bagi Bank Mandiri untuk berinteraksi langsung dengan para penerima manfaat. Kedekatan yang terbangun melalui interaksi sederhana tersebut diharapkan menghadirkan pengalaman positif sekaligus mempererat hubungan antara bank dan masyarakat penerima manfaat.
Melalui Livin’ Berbagi, bank berlogo pita emas itu terus menghadirkan semangat kepedulian yang berkelanjutan. Program ini juga menjadi bagian dari perjalanan menuju 29 tahun Bank Mandiri, yang dimaknai sebagai kesempatan untuk berbagi manfaat, mempererat kebersamaan, dan saling menguatkan.
“Kami percaya semangat berbagi dapat tumbuh dari langkah sederhana yang dilakukan bersama. Kami berharap Livin’ Berbagi dapat terus menjadi bagian dari perjalanan Bank Mandiri bersama berbagai elemen, sekaligus menumbuhkan kedekatan dan kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Adhika.
Perhatian terhadap Pekerja di Tengah Dinamika Ekonomi
Langkah apresiasi terhadap pekerja rentan ini muncul di tengah berbagai dinamika ketenagakerjaan dan ekonomi nasional. Pada Oktober 2026, inflasi tahunan Indonesia tercatat sebesar 3,23 persen, mendekati batas atas sasaran inflasi Bank Indonesia dan pemerintah sebesar 3,5 persen. Kenaikan harga sejumlah komoditas pangan, transportasi, dan emas perhiasan menjadi penyumbang utama inflasi tersebut.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan baru Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 bagi pekerja. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026, yang merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Permenaker itu ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta langsung berlaku sejak tanggal pengundangan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa BSU menjadi instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. “Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker yang dikutip 2 November 2026.
Adapun syarat penerima BSU 2026 antara lain berstatus warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta memiliki penghasilan bulanan tidak melebihi Rp3,5 juta atau sebesar upah minimum yang berlaku. Penghasilan yang menjadi acuan berasal dari laporan terakhir pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan komponen upah pokok dan tunjangan tetap.
Perlindungan Pekerja sebagai Fondasi
Isu perlindungan pekerja juga menjadi perhatian sejumlah perusahaan. PT PLN (Persero) kembali meraih penghargaan Satya JKN Awards 2026 sebagai Terbaik Nasional Kategori BUMN dengan skor 95, tertinggi di antara 10 BUMN penerima penghargaan. Prestasi ini dipertahankan dua tahun berturut-turut dan menegaskan komitmen perusahaan dalam memastikan perlindungan pekerja sebagai fondasi layanan kelistrikan yang andal.
Direktur Utama PLN Suroso Isnandar menyatakan bahwa perlindungan pekerja merupakan bagian penting dari upaya membangun ekosistem operasional yang produktif dan berkelanjutan. Perusahaan juga mewajibkan mitra penyedia jasa memenuhi ketentuan pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya, termasuk Tenaga Alih Daya.
Dengan berbagai inisiatif tersebut, perhatian terhadap pekerja rentan tidak berhenti pada bantuan sesaat. Keberlanjutan program berbagi, kebijakan subsidi upah, hingga kepatuhan jaminan sosial di perusahaan menjadi bagian dari upaya bersama menjaga kesejahteraan pekerja. Bagi Bank Mandiri, semangat berbagi diharapkan terus dirasakan lebih banyak pihak di berbagai wilayah Indonesia, sejalan dengan komitmen tumbuh bersama masyarakat.
