Cakrawala News – 28 September 2026 | Isu soal Ada isu Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dijemput polisi, ini kata Kombes Didik Supranoto menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menegaskan bahwa Bupati Gowa berstatus tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan. “Ya, itu sudah (tersangka). Tapi, belum dilakukan penahanan,” kata Kombes Didik Supranoto saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (25/9/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kabar yang menyebut Sitti Husniah Talenrang dijemput aparat kepolisian untuk ditahan. Menurut Kombes Didik, penyidik belum melakukan penahanan lantaran yang bersangkutan dinilai masih kooperatif selama proses pemeriksaan berjalan.
Penetapan Tersangka dan Dasar Penyidikan
Status tersangka Sitti Husniah Talenrang sebelumnya disampaikan Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Kantor Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026). Penetapan itu merupakan hasil gelar perkara setelah penyidik memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli.
Sejumlah ahli yang dilibatkan antara lain ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah. Selain keterangan saksi dan ahli, penyidik mengantongi barang bukti dari hasil penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa, termasuk kediaman dua orang saksi berinisial RP dan HA.
Kasus yang menjerat Bupati Gowa berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU serta KUHP.
Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Sebelum penetapan tersangka, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Unit Tipikor Satreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Unit Tipikor Polresta Gowa menggeledah sejumlah lokasi pada Senin (21/9). Penggeledahan berlangsung sekitar empat setengah jam, mulai pukul 15.30 WITA hingga 20.00 WITA, di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa.
Katim Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto menyatakan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik maupun elektronik dari kedua lokasi tersebut. Materi itu kemudian menjadi salah satu dasar penyidik membawa perkara ke forum gelar perkara.
Belakangan, tim Kortas Tipidkor Polri juga menyita sejumlah aset milik Bupati Gowa dengan total nilai sekitar Rp 5,5 miliar. Direktur Pencegahan dan Pemulihan Aset (DirP2) Kortas Tipidkor Brigjen Indra Lutrianto merinci aset pertama berupa satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, senilai sekitar Rp 1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.
Aset kedua, satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan nilai sekitar Rp 3,5 miliar berikut dokumen kepemilikannya. Menurut Indra, bukti kepemilikan aset tersebut masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena rumah masih dalam masa kredit. Adapun aset ketiga berupa satu mobil Toyota Hiace tahun 2025 bernomor polisi DD 7010 HT dengan nilai sekitar Rp 682 juta.
Penyitaan itu dilakukan untuk kepentingan pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU. Langkah berikutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa Bupati Gowa sebagai tersangka.
Penanganan Gabungan dan Agenda Pemeriksaan
Kombes Didik menjelaskan, penanganan perkara ini dilakukan tim gabungan oleh bidang Tindak Pidana Korupsi tingkat pusat, provinsi, dan Kabupaten Gowa. “Kasus ditangani Polda Sulsel dengan di backup Kortas Mabes Polri, bekerja sama dengan Polresta Gowa. Nanti saya infokan apabila sudah dijadwalkan kapan waktunya dipanggil untuk diperiksa,” tuturnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal resmi pemanggilan lanjutan terhadap Sitti Husniah Talenrang. Publik pun diminta menunggu informasi resmi dari penyidik terkait tahapan berikutnya.
Di sisi lain, beredarnya isu penjemputan paksa di media sosial menjadi perhatian tersendiri. Polda Sulsel menegaskan tidak ada penahanan terhadap Bupati Gowa, sehingga informasi yang menyebut yang bersangkutan dijemput polisi perlu disikapi dengan cermat.
Sitti Husniah Talenrang sendiri merupakan adik dari Komjen (Purn) Fadil Imran. Nama besar tersebut membuat perkara ini mendapat sorotan luas, terlebih karena menyangkut pejabat daerah yang masih menjabat.
Yang Perlu Dicermati ke Depan
Sejumlah hal masih menunggu kejelasan, mulai dari jadwal pemeriksaan Bupati Gowa sebagai tersangka hingga kemungkinan penahanan jika penyidik menilai ada alasan objektif. Penyitaan aset juga membuka ruang pendalaman dugaan TPPU yang saat ini masih ditangani penyidik.
Karena itu, informasi soal Ada isu Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dijemput polisi, ini kata Kombes Didik Supranoto sebaiknya merujuk pada keterangan resmi aparat. Status hukum yang berlaku saat ini adalah tersangka, dan proses hukum masih berjalan dengan asas praduga tak bersalah yang harus dijunjung.
Masyarakat dapat memantau perkembangan perkara melalui keterangan resmi Kortas Tipidkor Polri maupun Polda Sulawesi Selatan. Setiap tahapan, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan, akan menentukan arah penyelesaian kasus dugaan pungli perizinan di Kabupaten Gowa ini.
