Hukum  

Cucu di Konawe Sulap Rumah Neneknya Jadi Laboratorium Sabu, Hasilkan 25 Gram

Cucu di Konawe Sulap Rumah Neneknya Jadi Laboratorium Sabu, Hasilkan 25 Gram
Cucu di Konawe Sulap Rumah Neneknya Jadi Laboratorium Sabu, Hasilkan 25 Gram

Cakrawala News – 04 November 2026 | Kasus cucu di Konawe sulap rumah neneknya jadi laboratorium sabu hasilkan 25 gram barang haram [titlebase] terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AK (27) beserta sejumlah barang bukti, termasuk sabu dengan berat bruto 3,50 gram dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika.

Pengungkapan tersebut kemudian berkembang. Setelah lebih dahulu mengamankan AK, polisi menangkap dua pria lain berinisial IS (24) dan MF (17). Operasi yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Reda Irfanda, itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu-sabu dengan modus sistem tempel di wilayah Kecamatan Lalonggasumeeto.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan sistem tempel di wilayah Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe,” ujar Reda Irfanda melalui keterangan resminya, Senin (2/11/2026).

Dari Pengedar ke Laboratorium Rumahan

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah di Jalan Poros PLTU Nii Tanasa, Desa Wawobungi, Kecamatan Lalonggasumeeto. Di lokasi pertama, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu sachet sabu-sabu, timbangan digital, plastik kemasan, serta satu unit telepon genggam.

Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke lokasi kedua, yakni sebuah gudang di kawasan Jalan Poros Wisata Batu Gong, tepatnya di belakang SD Negeri 2 Lalonggasumeeto. Di tempat itu, polisi menemukan seperangkat peralatan yang diduga merupakan laboratorium gelap atau clandestine laboratory.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy S., melalui Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra Kompol Reda Irfanda, membenarkan penemuan tersebut. “Rumah terduga pelaku itu diduga menjadi pabrik pembuatan sabu skala home industri,” ujar Reda Irfanda.

Beberapa peralatan yang diamankan antara lain alat distilasi atau penyulingan, gelas laboratorium, corong pemisah, alat penyaringan, kompor listrik, serta alat pelindung diri (APD). Selain itu, polisi menyita dua unit telepon genggam, dua timbangan digital, plastik klip, alat penakar, uang tunai Rp100 ribu, serta sejumlah bahan kimia dan perlengkapan laboratorium.

Beroperasi Setahun dan Hasilkan 25 Gram

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pabrik sabu skala rumahan itu diketahui telah beroperasi selama satu tahun dan telah memproduksi sabu sebanyak 25 gram. Namun, aktivitas produksi terhenti tiga bulan terakhir karena kehabisan bahan baku atau prekursor. Temuan inilah yang membuat kasus cucu di Konawe sulap rumah neneknya jadi laboratorium sabu hasilkan 25 gram barang haram [titlebase] menjadi perhatian.

Pelaku, AK, mengaku belajar membuat sabu secara mandiri. “Saya belajar membuat sabu secara otodidak. Bahan baku pembuatannya saya pesan melalui online,” ungkap AK, seperti dikutip dari keterangan kepolisian.

Dalam pemeriksaan awal, AK mengaku pernah mencoba membuat sabu secara mandiri dengan hasil sekitar 25 gram. Ia menyebut aktivitas tersebut tidak berlanjut karena kesulitan memperoleh bahan prekursor. AK juga mengaku hasil percobaannya dikonsumsi sendiri dan belum dipasarkan.

Sementara itu, Kombes Pol Amri Yudhy S. menilai pengungkapan ini sebagai langkah penting untuk mencegah aktivitas produksi narkotika berkembang lebih besar. “Sebelum berkembang lebih besar, aktivitas ini sudah lebih dahulu kita ketahui dan ungkap. Ini menunjukkan pentingnya informasi masyarakat serta langkah cepat kepolisian dalam mengantisipasi potensi ancaman narkotika,” ungkapnya.

Perbedaan Data Antar Keterangan

Dalam pemberitaan, terdapat sejumlah perbedaan penyebutan inisial dan jumlah barang bukti. Satu sumber menyebut tiga terduga pengedar berinisial ARS, IS, dan MFA, dengan barang bukti sabu 3,50 gram. Sumber lain menyebut AK (27), IS (24), dan MF (17), serta menemukan lima sachet sabu dengan berat bruto 3,50 gram. Perbedaan ini masih dalam ranah keterangan kepolisian yang terus didalami.

Yang jelas, kepolisian menegaskan kasus ini masih dikembangkan. AK bersama barang bukti kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami asal bahan baku dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan kasus cucu di Konawe sulap rumah neneknya jadi laboratorium sabu hasilkan 25 gram barang haram [titlebase] ini menjadi pengingat bahwa produksi narkotika skala rumahan dapat muncul di lingkungan permukiman. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci bagi kepolisian untuk bergerak cepat sebelum aktivitas tersebut berkembang lebih luas.

Ke depan, penyidik masih perlu menelusuri jaringan pemasok prekursor yang disebut dipesan secara online, sekaligus memastikan apakah hasil produksi benar-benar hanya dikonsumsi sendiri atau turut masuk ke pasar. Proses hukum terhadap para terduga pelaku akan menjadi bagian penting untuk mengungkap keseluruhan rangkaian kasus ini.

Exit mobile version