Cakrawala News – 04 November 2026 | Desakan agar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dipecat mencuat setelah penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026. Sejumlah pihak menilai Tindakan Polri di Jateng adalah bentuk terorisme, Kapolda Jateng agar dipecat, sehingga polemik ini menjadi sorotan publik. Di sisi lain, Polri menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kasus pembakaran warung dan berjanji mendalami keresahan yang muncul di kalangan santri dan pengasuh pesantren.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran. Pernyataan itu disampaikan menyusul tindakan penggeledahan di dua lokasi di Jawa Tengah tersebut.
“Kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 1 November 2026.
Alasan Polda Jateng Lakukan Penggeledahan
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa penggeledahan di lokasi yang mengatasnamakan diri sebagai pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Menurut Kapolda, penyidikan bermula dari peristiwa pembakaran warung pada 12 September 2026. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Dari penangkapan itu, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial I.
Keduanya diketahui merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi dua bangunan di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian DPO I.
Penggeledahan di kedua lokasi dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan. Pelibatan Satuan Brimob bersenjata lengkap, menurut kepolisian, didasari oleh tingkat kerawanan dan rekam jejak pelaku.
Perlawanan Saat Penangkapan Tersangka
Kapolda menjelaskan bahwa saat upaya penangkapan terhadap tersangka ST sebelumnya, petugas mendapatkan perlawanan sengit menggunakan senjata tajam jenis samurai. Akibatnya, dua anggota Brimob mengalami luka-luka sebelum akhirnya petugas melumpuhkan tersangka secara tegas dan terukur.
Namun, saat penggeledahan berlangsung pada 27 Oktober 2026 di dua lokasi tersebut, DPO berinisial I tidak berada di tempat. Kapolda yang didampingi Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan bahwa hak serta perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berada di lokasi tetap menjadi prioritas utama dalam proses tersebut.
Meski kepolisian menyatakan memiliki dasar hukum berupa izin dan penetapan pengadilan, gelombang kritik tetap mengalir. Muncul penilaian bahwa Tindakan Polri di Jateng adalah bentuk terorisme, Kapolda Jateng agar dipecat, terutama karena penggeledahan menyasar lingkungan pesantren yang selama ini dianggap sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak.
Empati Polri dan Sorotan Publik
Pernyataan empati dari Divisi Humas Polri menunjukkan upaya institusi tersebut merespons kekhawatiran masyarakat. Polri menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap pesantren maupun penghuninya.
Namun, pernyataan itu belum sepenuhnya meredam desakan agar Kapolda Jawa Tengah dievaluasi. Sejumlah kalangan menilai perlu ada klarifikasi lebih rinci mengenai prosedur penggeledahan, termasuk pelibatan aparat bersenjata lengkap di lingkungan yang dihuni santri, perempuan, dan anak-anak.
Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa operasi tersebut menyasar dugaan persembunyian seorang DPO yang memiliki rekam jejak terorisme, bukan terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan. Perbedaan penekanan antara alasan penegakan hukum dan dampak sosial di lapangan inilah yang membuat isu ini terus berkembang.
Hingga kini, publik menantikan langkah lanjutan dari Polri, termasuk bagaimana proses hukum terhadap DPO I berjalan dan apakah ada evaluasi terhadap pelaksanaan penggeledahan. Desakan yang menyebut Tindakan Polri di Jateng adalah bentuk terorisme, Kapolda Jateng agar dipecat, menjadi penanda bahwa kepercayaan publik terhadap penanganan kasus ini masih menjadi pekerjaan rumah.
Yang perlu diperhatikan berikutnya adalah transparansi kepolisian dalam menjelaskan kronologi, dasar hukum, serta perlindungan terhadap kelompok rentan di lokasi penggeledahan. Tanpa penjelasan yang memadai, polemik antara kepentingan penyidikan dan rasa aman masyarakat berpotensi terus berlanjut.
