Hukum  

Fadia Arafiq Akui Terima Uang Rp2,6 Miliar, Sebut Tradisi Tahunan Bukan Pungli

Fadia Arafiq Akui Terima Uang Rp2,6 Miliar, Sebut Tradisi Tahunan Bukan Pungli
Fadia Arafiq Akui Terima Uang Rp2,6 Miliar, Sebut Tradisi Tahunan Bukan Pungli

Cakrawala News – 12 Oktober 2026 | Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq akui terima uang Rp2,6 miliar, sebut tradisi tahunan bukan pungli, tak dipakai pribadi dalam sidang pembelaan atau pleidoi kasus korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/10/2026). Pengakuan itu disampaikan Fadia saat membacakan pembelaan pribadinya atas tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat jahat terkait penerimaan uang tersebut.

Dalam pembelaannya, Fadia mengaku bersalah karena menerima sesuatu yang disebutnya sebagai uang tunjangan hari raya (THR) dan uang akhir tahun. Namun, ia menegaskan bahwa uang-uang tersebut merupakan tradisi yang berlangsung sejak masa bupati-bupati sebelumnya, bukan praktik pungutan liar yang sengaja ia ciptakan.

“Saya tidak tahu. Saya tidak ada niat jahat sedikit pun. Saya mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Fadia dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Sirumorang itu, seperti dikutip dari pemberitaan Antara.

Pernyataan itu menjadi bagian dari pembelaan Fadia setelah penuntut umum KPK sebelumnya menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu titik sengketa utama dalam persidangan karena pihak terdakwa menilai nilainya tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Perbedaan Perhitungan Uang Pengganti

Penasihat hukum Fadia, Fadli Nasution, menyatakan bahwa pihaknya mempersoalkan tuntutan uang pengganti Rp2,6 miliar yang diajukan penuntut umum. Menurut dia, perhitungan pihak terdakwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sama justru menghasilkan nilai Rp1,3 miliar, sehingga terdapat selisih yang cukup besar.

“Nah, sekarang tinggal majelis hakim yang menentukan. Kalau ikut penuntut umum Rp2,6 miliar, kalau ikut pledoi advokat berarti Rp1,3 miliar,” kata Fadli usai sidang.

Fadli menyerahkan sepenuhnya perbedaan perhitungan tersebut kepada majelis hakim untuk diputuskan dalam persidangan. Menurutnya, angka Rp1,3 miliar merupakan nilai yang diterima langsung oleh terdakwa, sementara tuntutan penuntut umum dinilai terlalu tinggi.

Selain soal uang pengganti, tim penasihat hukum juga mempersoalkan tuntutan agar barang bukti dalam perkara Fadia dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain. Fadli menilai tuntutan tersebut tidak menjelaskan secara rinci perkara lain yang dimaksud.

“Menurut kami tidak bisa seperti itu. Perkara lain itu apa? Kan enggak jelas,” ujarnya.

Keberatan atas Sprindik Baru KPK

Dalam kesempatan yang sama, Fadia juga mempertanyakan status hukumnya dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan KPK. Sprindik tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) dan penerimaan gratifikasi.

Menurut Fadli, kliennya hingga saat itu belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka maupun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Hal itu disampaikannya saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan penuntut umum.

“Terdakwa tidak pernah diberitahu tentang sprindik baru, dalam kasus apa, dijerat pasal apa,” kata Fadli.

Ia menilai kondisi tersebut melanggar asas praduga tak bersalah karena terdakwa dimintai pertanggungjawaban hanya berdasarkan sprindik. Keberatan ini menjadi salah satu poin yang diajukan tim pembela dalam pleidoi.

Tidak Minta Bebas, Hanya Minta Keringanan

Meski menyampaikan sejumlah keberatan, Fadli menegaskan bahwa pleidoi yang dibacakan bukanlah permohonan pembebasan. Pihaknya hanya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan hal-hal yang disampaikan dalam pembelaan.

“Pledoi kami bukan pledoi untuk pembebasan, kami minta keringanan kepada majelis hakim. Supaya yang adil dan yang terbaik buat terdakwa,” kata Fadli.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Fadia juga disebut keberatan dengan pidana pengganti hingga pencabutan hak politiknya dalam tuntutan KPK. Keberatan itu disampaikan melalui pernyataan kuasa hukumnya dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Fadia Arafiq akui terima uang Rp2,6 miliar, sebut tradisi tahunan bukan pungli, tak dipakai pribadi, dan menegaskan bahwa uang tersebut dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk parsel. Menurutnya, uang-uang itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Klaim tersebut diperkuat oleh kesaksian para kepala dinas dalam persidangan yang menyebut bahwa pemberian uang menjelang hari raya dan akhir tahun merupakan tradisi sejak bupati-bupati sebelumnya. Kesaksian itu menjadi bagian dari argumen pihak terdakwa bahwa praktik tersebut bukanlah pungutan liar yang dirancang oleh Fadia.

Konteks dan Hal yang Perlu Dicermati

Perkara ini menyoroti dua isu yang saling berkaitan, yakni dugaan korupsi dalam pengaturan proyek pengadaan tenaga alih daya dan penerimaan gratifikasi berupa uang yang dikemas sebagai tradisi tahunan. Persidangan masih bergulir untuk menentukan besaran uang pengganti yang harus dibayar serta status hukum terdakwa dalam sprindik baru KPK.

Perbedaan angka antara penuntut umum dan pihak terdakwa, yakni Rp2,6 miliar versus Rp1,3 miliar, menjadi salah satu hal yang paling dinantikan keputusannya. Selain itu, persoalan transparansi sprindik baru dan penjelasan mengenai perkara lain yang disebut dalam tuntutan barang bukti juga menjadi perhatian dalam perkembangan kasus ini.

Dengan posisi Fadia Arafiq akui terima uang Rp2,6 miliar, sebut tradisi tahunan bukan pungli, tak dipakai pribadi, majelis hakim kini memegang peran penting untuk menilai sejauh mana dalil pembelaan dapat diterima. Putusan akhir dalam perkara ini akan menjadi rujukan penting bagi penanganan kasus serupa di daerah, terutama yang menyangkut praktik pemberian uang kepada pejabat daerah.

Exit mobile version