Cakrawala News – 12 Oktober 2026 | Pemerintah Indonesia digugat soal karhutla, dituding lalai hingga picu kabut asap lintas negara dalam gugatan perwakilan kelompok yang diajukan masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Barat. Gugatan tersebut menyebut Presiden Prabowo Subianto dan gubernur setempat sebagai bagian dari 10 tergugat, dan menuntut langkah pemulihan serta rehabilitasi menyeluruh.
Dilansir dari laman The Guardian pada Jumat (9/10), sidang perdana gugatan itu berlangsung di Pontianak pada Rabu. Sidang ditunda hingga 21 Oktober karena tidak satu pun pihak tergugat hadir.
Para penggugat menilai pemerintah melakukan kelalaian berat dalam penanganan kebakaran hutan yang memicu kabut asap berbahaya di Asia Tenggara. Mereka tidak hanya menuntut pemulihan lingkungan, tetapi juga penggantian biaya perawatan kesehatan warga yang terdampak kabut asap.
Tuntutan Warga dan Masyarakat Adat
Pengacara penggugat, Glorio Sanen, menyebut gugatan ini sebagai upaya mendorong pemerintah menangani kebakaran hutan yang berulang setiap tahun. Menurutnya, kebakaran tersebut kerap berkaitan dengan praktik pembukaan lahan melalui pembakaran.
Perwakilan masyarakat adat Dayak yang menjadi penggugat, Yakobus Kumis, menilai pemerintah mengabaikan tanda-tanda peringatan sebelum kebakaran meluas. Ia meminta krisis kabut asap ditetapkan sebagai bencana nasional.
Permintaan itu mencerminkan kekhawatiran bahwa dampak kabut asap tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tetapi juga melintasi batas negara. Kabut asap tahun ini menyebar ke Malaysia, Brunei, Singapura, hingga Filipina.
El Niño dan Dampak Regional
Kebakaran hutan tahun ini memburuk di tengah kondisi yang lebih kering akibat fenomena El Niño. Kondisi tersebut memperparah penyebaran kabut asap ke sejumlah negara tetangga.
Dampaknya, sejumlah sekolah di Johor, Malaysia, dijadwalkan tutup pada Kamis dan Jumat karena kualitas udara yang memburuk. Penutupan sekolah menjadi penanda bahwa persoalan karhutla tidak lagi sekadar isu domestik, melainkan telah menjadi persoalan lintas negara.
Dalam konteks inilah gugatan terhadap pemerintah Indonesia menemukan relevansinya. Gugatan tidak hanya menyoroti kerusakan lingkungan, tetapi juga implikasi kesehatan dan sosial bagi warga di dalam maupun luar negeri.
Jalannya Sidang dan Langkah Berikutnya
Ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana di Pontianak menjadi catatan tersendiri. Penundaan hingga 21 Oktober memberi ruang bagi para pihak untuk mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemerintah mengenai gugatan tersebut. Posisi pemerintah, termasuk tanggapan atas tudingan kelalaian berat, masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Yang perlu diperhatikan, gugatan ini menyoroti pola kebakaran hutan yang berulang setiap tahun. Jika tidak ditangani secara sistematis, krisis kabut asap berpotensi terus menimbulkan korban kesehatan dan ketegangan diplomatik dengan negara tetangga.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Publik akan menantikan apakah tuntutan pemulihan, rehabilitasi, dan penggantian biaya kesehatan warga dapat diakomodasi melalui proses hukum yang sedang berjalan.
