Cakrawala News – 09 November 2026 | Persidangan kasus ijazah Jokowi Roy Suryo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Dalam agenda sidang tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir sebagai saksi untuk perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Momen paling menyita perhatian terjadi ketika Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan langsung ijazah miliknya kepada awak media dan pengunjung sidang.
Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan kemeja krem bermotif cokelat dan peci hitam. Ia datang didampingi putrinya, Kahiyang Ayu. Kedatangan mantan kepala negara itu langsung disambut puluhan pendukung yang telah menunggu di sekitar area pengadilan. Petugas pengawal sempat berdesakan membuka jalan di tengah kerumunan massa, awak media, dan warga yang ingin mendekati Jokowi.
Ijazah Ditunjukkan Satu per Satu
Dalam persidangan, jaksa awalnya menunjukkan barang bukti berupa ijazah Jokowi kepada majelis hakim. Jaksa, kubu Roy Suryo, dan Jokowi tampak maju untuk melihat dokumen tersebut. Jokowi kemudian memohon agar ijazah itu bisa diperlihatkan kepada pengunjung sidang karena ia mengaku sudah berjanji.
Ketua majelis hakim Christina Endarwati sempat menolak permintaan tersebut dan meminta Jokowi menunjukkan ijazah di lain kesempatan, termasuk setelah persidangan. Namun, Jokowi tetap memohon dengan alasan ingin menepati janjinya.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” ujar Jokowi.
Hakim akhirnya memberi kesempatan. Jokowi lalu menunjukkan satu per satu ijazah miliknya, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM), ke hadapan awak media dan pengunjung sidang. Di sampingnya, Roy Suryo yang ikut berdiri tampak tertawa saat momen tersebut berlangsung.
Roy Suryo Berteriak dan Menolak Kesaksian
Kericuhan kecil sempat terjadi ketika pendukung Jokowi di ruang sidang bersorak memberikan dukungan. Roy Suryo lantas berteriak meminta mereka dikeluarkan.
“Itu teriak-teriak, keluarkan, Yang Mulia. Keluarkan tuh, palsu kok teriak-teriak,” kata Roy Suryo.
Setelah Jokowi selesai menyampaikan kesaksian, hakim Christina Endarwati meminta tanggapan dari terdakwa. Roy Suryo menyatakan menolak hampir seluruh keterangan Jokowi. Menurutnya, keterangan saksi berbelit dan sejumlah pertanyaan mendasar tidak terjawab.
“Mostly salah, Yang Mulia,” jawab Roy ketika hakim menanyakan bagian keterangan yang dianggap keliru.
Roy juga meminta agar barang bukti dalam perkara ini, termasuk ijazah Jokowi, kembali diperiksa di laboratorium forensik Polri. Permintaan itu menjadi bagian dari sikapnya yang tetap meragukan keaslian dokumen tersebut meski ijazah telah diperlihatkan langsung di persidangan.
Duduk Perkara dan Dakwaan
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menilai Roy menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi. Ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
Kasus ijazah Jokowi Roy Suryo sendiri telah menarik perhatian publik luas, termasuk perhatian warganet yang mulai mengulik rekam jejak dan silsilah keluarga Roy Suryo. Diketahui, Roy Suryo lahir di Yogyakarta pada 18 Juli 1968 dengan nama Raden Mas Roy Suryo Udoro. Ia merupakan cicit dari Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam III melalui garis ibunya, Raden Ayu Soeratmiyati Notonegoro, dan pernah dianugerahi gelar Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo pada 19 Mei 2002.
Meski demikian, sorotan publik terhadap latar belakang Roy tidak mengubah jalannya proses hukum. Sidang tetap berfokus pada pokok perkara, yakni dugaan penyebaran informasi tidak benar terkait ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Perkembangan terbaru dari kasus ijazah Jokowi Roy Suryo ini menunjukkan bahwa persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan alat bukti. Permintaan Roy Suryo agar ijazah diuji kembali di laboratorium forensik Polri menjadi salah satu hal yang perlu dicermati, karena dapat memengaruhi arah pembuktian di persidangan berikutnya. Publik pun menantikan bagaimana majelis hakim menyikapi permintaan tersebut dan bagaimana proses hukum ini berjalan hingga putusan.
