Cakrawala News – 09 November 2026 | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan mantan pimpinan cabang pembantu salah satu bank pelat merah di Sleman, berinisial HSU, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik senilai Rp6,74 miliar. Diduga kecanduan judol, eks pimpinan bank di Sleman diduga korupsi Rp6,74 M itu disebut menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari hingga bermain judi online. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 5 November 2026, dan HSU langsung ditahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan status HSU dinaikkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-693/M.4/Fd.1/11/2026 tertanggal 5 November 2026. Menurut dia, penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan pejabat bank tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara tim penyidik Kejati DIY, perbuatan tersangka dilakukan secara sendiri dan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan judi online,” kata Langgeng di kantor Kejati DIY, Kamis (5/11/2026).
Modus Pemalsuan Tanda Tangan dan Cap
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik di kantor cabang bank pelat merah di Sleman sepanjang 2021 hingga Mei 2026. HSU diketahui pernah menjabat sebagai account officer junior sebelum menduduki posisi Pimpinan Cabang Pembantu Kelas III di wilayah Sleman. Dalam jabatan itu, ia bertanggung jawab mengelola kredit menengah dan korporasi, dana, serta jasa di kantor cabang.
Menurut Langgeng, kewenangan tersebut justru disalahgunakan. Tersangka diduga mengambil dana milik bank yang berada di rekening kelonggaran tarik dengan cara memalsukan tanda tangan nasabah pada bukti penarikan serta membuat cap palsu perusahaan.
“Jadi dia punya kewenangan untuk menarik bank, tapi dia memasukkan tanda tangan dan bukti penarikan dari nasabah dan membuat cap palsu dari perusahaan,” ujar Langgeng.
Dari hasil audit internal bank tertanggal 2 November 2026, penyidik menemukan kerugian keuangan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp6.740.100.000. Angka itulah yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.
Penyidik Periksa 29 Saksi dan Sita 130 Dokumen
Untuk memperkuat pembuktian, tim penyidik Kejati DIY telah memeriksa 29 orang saksi yang terdiri dari karyawan internal bank dan nasabah. Penyidik juga memeriksa satu orang ahli pidana serta melakukan penggeledahan dan menyita sekitar 130 dokumen barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 29 orang, yang terdiri dari pihak karyawan bank, kemudian dari nasabah,” jelas Langgeng.
Selain itu, tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 5 November hingga 26 November 2026, di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan tersangka dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, serta Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Penyidik juga merujuk pada aturan internal bank yang dilanggar.
Kasus dugaan kecanduan judol, eks pimpinan bank di Sleman diduga korupsi Rp6,74 M ini menambah daftar perkara korupsi di sektor keuangan yang berkaitan dengan praktik judi online. Penyidik masih mendalami peran pihak lain, meski untuk sementara HSU disebut beraksi sendiri.
Publik kini menantikan kelanjutan penyidikan, termasuk kemungkinan penelusuran aliran dana dan penetapan tersangka lain bila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Kejati DIY belum merinci kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan.
