Hukum  

Kasus LSP: Polri Ungkap Penyadapan Presiden hingga Pengusaha, Jejak Log Dihapus

Kasus LSP: Polri Ungkap Penyadapan Presiden hingga Pengusaha, Jejak Log Dihapus
Kasus LSP: Polri Ungkap Penyadapan Presiden hingga Pengusaha, Jejak Log Dihapus

Cakrawala News – 09 November 2026 | Kasus LSP, menelusuri jejak politik dan bisnis, menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan seorang petinggi kepolisian berinisial LSP sebagai tersangka dalam perkara penyadapan ilegal atau illegal tapping. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11), kepolisian mengungkap bahwa penyadapan tidak hanya menyasar nomor Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyatakan, LSP bersama dua tersangka lain berinisial ASN dan EH memasukkan nomor-nomor penting ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) Polri tanpa prosedur hukum yang berlaku. Temuan itu berdasarkan hasil penyidikan Scientific Crime Investigation.

“Diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha,” tegas Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Selasa (3/11).

Modus Operandi dan Rentang Waktu

Dari pengungkapan kepolisian, para tersangka disebut memerintahkan tindakan penyadapan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum maupun surat permohonan resmi dari penyidik. Kabareskrim menyebut tidak ada surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP) yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Aksi itu diduga berlangsung sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026. Menjelang terungkapnya kasus, sekitar Oktober 2026, para tersangka menghapus file pada sistem LIMS untuk menghilangkan jejak penyadapan. Penghapusan jejak log inilah yang menjadi salah satu fokus penyidikan.

Hingga kini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Status hukum masing-masing pihak perlu dicermati mengingat proses penyidikan masih berjalan.

Pengawasan Internal dan Sorotan Publik

Irwasum Polri Komjen Pol Asep Rapih memastikan proses pengawasan internal bersama Divisi Propam Polri terus berjalan ketat. Tujuannya agar penanganan perkara di Bareskrim Polri tetap profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini mencuat ke ruang publik bukan hanya karena melibatkan petinggi kepolisian, tetapi juga karena target penyadapan mencakup pimpinan tertinggi negara. Sejumlah pihak mendesak pengusutan tuntas, termasuk membongkar kemungkinan keterkaitan jaringan yang lebih luas.

Dalam pemberitaan yang beredar, salah satu organisasi masyarakat, FPI, menyatakan dukungan terhadap pengusutan dugaan penyadapan Presiden dan meminta jaringan LSP serta pihak terkait dibongkar. Dukungan serupa datang dari sejumlah elemen masyarakat yang menuntut transparansi penanganan perkara.

Di sisi lain, Komisi III DPR disebut akan memanggil Kapolri pada 12 November untuk membongkar dalang penyadapan Presiden Prabowo. Langkah itu menandakan bahwa kasus ini akan terus bergulir di ranah politik dan pengawasan legislatif, tidak berhenti pada penetapan tersangka di internal kepolisian.

Mengapa Kasus Ini Penting

Penyadapan ilegal menyentuh langsung persoalan privasi, keamanan negara, dan integritas institusi penegak hukum. Ketika nomor Presiden, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa dasar hukum, pertanyaan tentang siapa yang mengendalikan sistem dan untuk kepentingan apa menjadi krusial.

Kasus LSP, menelusuri jejak politik dan bisnis, juga membuka ruang pertanyaan mengenai kemungkinan motif di balik penyadapan. Kepolisian belum mengungkap secara rinci kemungkinan keterkaitan dengan kepentingan politik maupun bisnis tertentu, sehingga publik menanti hasil penyidikan lebih lanjut.

Yang jelas, penghapusan jejak log pada Oktober 2026 menunjukkan upaya menutupi perbuatan. Bagi penyidik, rekonstruksi digital atas file yang dihapus menjadi kunci untuk memetakan siapa saja yang mengakses sistem dan atas perintah siapa penyadapan dijalankan.

Yang Perlu Diperhatikan Selanjutnya

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi SU, pendalaman alat bukti digital, serta pengawasan internal Irwasum dan Propam. Pemanggilan Kapolri oleh Komisi III DPR pada 12 November juga akan menjadi ujian transparansi penanganan perkara.

Selain itu, publik menantikan apakah penyidikan akan mengungkap pihak lain di luar tiga tersangka yang telah ditahan. Sebab, penyadapan terhadap nomor Presiden dan sejumlah tokoh strategis tidak mungkin berjalan tanpa dukungan akses dan kewenangan tertentu di dalam sistem LIMS.

Hingga informasi resmi berikutnya dirilis, status para pihak tetap mengacu pada keterangan kepolisian: tiga orang berstatus tersangka dan telah ditahan, sementara satu orang masih diperiksa sebagai saksi. Prinsip praduga tak bersalah semestinya tetap dijunjung dalam setiap pemberitaan mengenai kasus ini.

Exit mobile version