Hukum  

Bareskrim Gunakan Putusan MK dan MA sebagai Referensi dalam Mengusut Aduan Ijazah Gibran

Bareskrim Gunakan Putusan MK dan MA sebagai Referensi dalam Mengusut Aduan Ijazah Gibran
Bareskrim Gunakan Putusan MK dan MA sebagai Referensi dalam Mengusut Aduan Ijazah Gibran

Cakrawala News – 09 November 2026 | Bareskrim gunakan putusan MK dan MA sebagai referensi dalam mengusut aduan ijazah Gibran, Wakil Presiden RI, terkait keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi syarat pencalonannya pada Pemilu 2024. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, menyatakan penyidik tengah menelaah kedua putusan tersebut sebagai bahan rujukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026, merespons pertanyaan wartawan soal putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Menurut Isir, putusan Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu bahan referensi penyidik. Ia menegaskan bahwa dalam satu peristiwa dugaan pidana, perumusan kaitannya dengan pemenuhan alat bukti dan argumentasi yuridis harus ditelaah satu per satu. Karena itu, Bareskrim tidak akan terburu-buru menyimpulkan, melainkan mengikuti tahapan pemrosesan laporan secara prosedural.

Objek Aduan dan Pasal yang Dipersoalkan

Aduan ini dilayangkan Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, ke Bareskrim Polri pada Rabu, 7 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan surat keterangan bernomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen itu menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran setara sekolah menengah atas untuk memenuhi syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Khozinudin menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 ditujukan kepada penerbit surat keterangan, yakni Dikdasmen, sedangkan ayat 2 ditujukan kepada pihak yang menggunakan surat tersebut, yaitu Gibran.

Para pelapor mengaku membawa putusan Mahkamah Konstitusi nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang baru dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Menurut Khozinudin, substansi terpenting putusan itu terletak pada pertimbangan hukum hakim konstitusi yang memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan. Dari pemeriksaan itu, menurutnya, tidak ditemukan dokumen ijazah SMA, SMK, maupun madrasah aliyah atas nama Gibran.

Dalil Pelapor dan Rujukan Regulasi

Khozinudin juga menyoroti pertimbangan hakim konstitusi yang mengaitkan surat keterangan tersebut dengan Peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyetaraan Ijazah. Menurut dia, dokumen yang dapat disetarakan seharusnya berupa ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma luar negeri. Ia menilai Gibran tidak memiliki salah satu dari tiga objek tersebut, dan satu-satunya sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia.

Dalam putusannya, MK disebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Meski gugatan tidak diterima, Khozinudin menilai pertimbangan hakim tetap menjadi amunisi tambahan bagi laporan pidana yang mereka ajukan.

Selain menempuh jalur pidana, pelapor menyatakan akan menempuh jalur konstitusional ke DPR. Mereka berencana mendorong Sidang Bersama MPR terkait syarat keterpenuhan jabatan wakil presiden. Khozinudin juga berharap penyidik dapat melakukan klarifikasi langsung kepada Gibran, karena MK dinilai tidak bisa meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan.

Penyidik Pelajari Putusan dan Minta Keterangan Ahli

Di sisi penyidik, Isir menjelaskan bahwa Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli, baik ahli hukum pidana maupun ahli yang dapat memperkuat pembuktian. Penyidik berpeluang meminta keterangan ahli tambahan untuk memperkuat proses penyelidikan. Langkah ini, menurutnya, diperlukan untuk mengkaji unsur pidana dan memperkuat alat bukti.

Isir menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. Karena itu, laporan yang masuk ke Bareskrim tetap diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, tanpa terkecuali. Ia meminta publik mengawal prosesnya dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, dan etik.

Polri juga memastikan hasil pemeriksaan penyidik akan dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan kepada publik. Janji keterbukaan itu menjadi penting mengingat perkara ini menyangkut pejabat negara dan mencuat setelah rangkaian putusan pengadilan yang saling berkaitan.

Dengan langkah tersebut, Bareskrim gunakan putusan MK dan MA sebagai referensi dalam mengusut aduan ijazah Gibran sekaligus menegaskan bahwa penanganan perkara berpijak pada pertimbangan yuridis, bukan tekanan politik. Penyidik masih menelaah setiap aspek hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Ke depan, publik perlu mencermati arah penyelidikan, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait dan hasil pemeriksaan ahli. Sebab, keluaran dari proses ini tidak hanya menentukan status hukum aduan, tetapi juga memberi gambaran tentang seberapa jauh pertimbangan pengadilan dijadikan rujukan dalam penegakan hukum atas dokumen pendidikan pejabat publik.

Exit mobile version