Ketum PJI Hartanto Boechori Kritik Narasi Pemakzulan Gibran: Jangan Pecah Belah Bangsa

Ketum PJI Hartanto Boechori Kritik Narasi Pemakzulan Gibran: Jangan Pecah Belah Bangsa
Ketum PJI Hartanto Boechori Kritik Narasi Pemakzulan Gibran: Jangan Pecah Belah Bangsa

Cakrawala News – 16 Oktober 2026 | Ketum PJI Hartanto Boechori kritik narasi pemakzulan Gibran: Jangan pecah belah bangsa. Kritik itu disampaikan menyusul beredarnya wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai dibangun di atas pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) secara keliru. Dalam pandangan Hartanto, dorongan pemakzulan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi memecah belah masyarakat.

Hartanto, yang menjabat Ketua Umum Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI), menyatakan sikapnya secara terbuka melalui tulisan tajuk yang telah dipublikasikan di ratusan media tempat bernaung para wartawan anggota PJI. Menurutnya, tulisan tersebut hingga kini telah dibaca lebih dari dua juta pemirsa, termasuk sejumlah pemangku jabatan di tingkat pusat dan daerah yang ia kirimi tautan beritanya.

Menyoal Pertimbangan MK

Pangkal persoalan bermula dari putusan MK atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diketok pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Putusan itu menolak permohonan termohon, Denny Indrayana dan kawan-kawan. Meski permohonan ditolak, Hartanto menyoroti pertimbangan yang dimasukkan MK terkait riwayat pendidikan Gibran.

Ia menyesalkan MK hanya memasukkan potongan riwayat pendidikan Gibran dan menyatakan tidak ditemukan dokumen fisik ijazah setara SMA milik Wakil Presiden. Menurut Hartanto, pertimbangan itu kemudian melahirkan kesimpulan yang melenceng, seolah Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden berdasarkan Pasal 169 UU Pemilu yang mensyaratkan pendidikan minimal SLTA sederajat.

Hartanto menegaskan, fakta persidangan sebenarnya menunjukkan pendidikan Gibran berada di atas SLTA, yakni S1. Ia menyebut adanya ijazah S1 Gibran yang menjadi fakta persidangan, namun sama sekali tidak disinggung dalam pertimbangan MK. Hartanto meyakini ijazah S1 tersebut sah.

Narasi yang Diorchestrasi

Menurut Hartanto, putusan MK itu langsung ditumpangi sekelompok elite politik, sejumlah ahli hukum yang ia nilai tak bertanggung jawab, serta diramaikan pendapat pengamat yang dianggapnya sok tahu hukum. Narasi bahwa Gibran harus dan bisa dimakzulkan dengan mendasarkan pada pertimbangan MK itu, kata dia, sengaja diorchestrasi secara masif.

Akibatnya, panggung politik nasional menjadi gaduh. Hartanto menilai masyarakat tercekoki kesimpulan yang cacat, seakan pendidikan Wakil Presiden Gibran di bawah standar. Hal itu, menurutnya, menimbulkan riuh kekacauan dan pembelahan di tengah masyarakat.

Pada Jumat malam, 9 Oktober 2026, Hartanto menulis tajuk yang kemudian dipublikasikan di berbagai media anggota PJI. Sebagian besar berjudul Kritik Ketua Umum PJI Hartanto Boechori terhadap MK soal Gibran. Dalam tulisan itu, ia mempertanyakan pertimbangan hukum MK yang dinilainya cacat dan mengkritik pembodohan masyarakat yang dilakukan para elite tak bertanggung jawab.

Dua hari berselang, Minggu, 11 Oktober 2026, Hartanto menyampaikan pertimbangan hukumnya di Grup PJI sebagai wadah pembelajaran hukum bagi anggota. Ia menyatakan keyakinannya bahwa Gibran tidak bisa dimakzulkan atas dasar putusan MK tersebut.

Dalam pandangannya, Refly Harun dan Denny Indrayana semestinya memahami hal itu, namun tetap sengaja melakukan pembodohan masyarakat. Hartanto menyebut dirinya yang awam justru berani memastikan hal tersebut, dan berjanji akan menulis tajuk lanjutan dengan alasan lengkap.

Bukan Pembelaan Personal

Hartanto menegaskan bahwa catatan kritisnya sama sekali bukan bentuk pembelaan personal terhadap Gibran Rakabuming Raka, maupun benteng pelindung penguasa. Ia menyatakan berdiri mutlak di atas independensi pers.

Seperti yang berkali-kali ia tegaskan dalam tulisan-tulisan sebelumnya, Hartanto mengaku sebagai orang awam. Namun ia telah melakukan pembelaan terhadap masyarakat selama lebih dari 35 tahun dan tetap belajar ilmu hukum secara otodidak.

Kritik Ketum PJI Hartanto Boechori terhadap narasi pemakzulan Gibran ini menempatkan pers sebagai penjaga nalar publik. Ia mengingatkan bahwa kesimpulan hukum yang dibangun dari pertimbangan yang cacat tidak layak dijadikan senjata politik untuk menggulingkan pejabat terpilih.

Lebih jauh, Hartanto menilai dorongan pemakzulan yang dibangun di atas kebingungan hukum hanya akan memperlebar perpecahan. Karena itu, ia meminta semua pihak berhenti membodohi masyarakat dan tidak memecah belah bangsa demi kepentingan kekuasaan jangka pendek.

Hingga berita ini ditulis, wacana pemakzulan Gibran masih menjadi perdebatan di ruang publik. Publik menantikan penjelasan yuridis lengkap yang dijanjikan Hartanto, sekaligus mencermati apakah narasi pemakzulan akan terus digulirkan atau mereda setelah kritik Ketua Umum PJI tersebut.

Exit mobile version