Cakrawala News – 14 Oktober 2026 | Kolonel Budi Utomo segera diadili, korupsi pengadaan motor listrik 19.269 unit proyek MBG memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap dua tersebut dilaksanakan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyerahan tahap dua dilakukan oleh tim penyidik koneksitas kepada tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat. Lima tersangka yang diserahkan terdiri dari satu oknum perwira militer dan empat pihak swasta.
Mereka adalah BU atau Kolonel Budi Utomo selaku mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada Badan Gizi Nasional (BGN) yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI, AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA selaku Direktur PT ASE.
“Selanjutnya terhadap kelima tersangka dalam kasus pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola MBG di BGN tetap dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Kerugian Negara Capai Rp863,8 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut meliputi 19.269 unit motor listrik yang terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter atau bebek. Namun, persoalan serius muncul pada kondisi kendaraan yang diadakan.
Sebanyak 5.565 unit motor listrik dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Rinciannya, 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter atau bebek. Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.
Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan sebagaimana mestinya dan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN). Dari total pengadaan yang disebutkan, motor listrik yang terealisasi hanya 2.117 unit, padahal pembayaran kepada PT YAT telah dilunasi sepenuhnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar. Angka itu diungkap langsung oleh Anang Supriatna.
Dua Kluster Perkara MBG di BGN
Penanganan dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional diketahui dibagi dalam dua kluster perkara. Kluster pertama adalah dugaan korupsi tata kelola kelembagaan yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pada kluster ini, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk para mantan petinggi BGN.
Kluster kedua adalah dugaan korupsi pengadaan motor listrik operasional BGN yang ditangani secara koneksitas oleh Jampidmil Kejaksaan Agung. Penanganan koneksitas ini dilakukan lantaran perkara tersebut melibatkan perwira TNI aktif, yakni Kolonel Budi Utomo, yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Setelah tahap dua, tim jaksa penuntut umum akan melakukan penelitian berkas perkara dan barang bukti serta mempersiapkan surat dakwaan. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Yang Perlu Diperhatikan Selanjutnya
Pelimpahan lima tersangka ke penuntut umum menandai bahwa perkara korupsi pengadaan motor listrik proyek MBG akan segera masuk ke ruang sidang. Publik menantikan bagaimana dakwaan disusun, terutama karena perkara ini melibatkan perwira militer aktif dan menyangkut program strategis pemerintah.
Selain itu, temuan ribuan unit motor listrik tanpa baterai dan tanpa pelat nomor dinas menjadi catatan penting soal tata kelola pengadaan barang. Persidangan nanti diharapkan mengungkap secara terang bagaimana proses pengadaan berjalan, mengapa pembayaran dilunasi meski barang tidak lengkap, serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara ratusan miliar rupiah tersebut.
