Hukum  

Pengamat Minta Peran Ferry Yanto Didalami dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Cakrawala News – 14 Oktober 2026 | Pengamat minta peran pengusaha Ferry Yanto didalami dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah. Permintaan itu disampaikan pengamat hukum pidana Kamilov Sagala, yang menilai peran Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum terungkap secara utuh. Menurut Kamilov, Ferry justru disebut memiliki peran aktif dan dominan dalam pengancaman serta permintaan uang kepada pengusaha properti Tan Kian, tetapi hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan malah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pernyataan itu disampaikan Kamilov dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/10/2026). Ia menyoroti kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut karena Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan, sementara pihak yang disebut menjalankan pemerasan secara nyata tidak turut duduk sebagai terdakwa.

“FA didakwa pemerasan, dalam prakteknya pelaku yang menjalankan pemerasan FH secara nyata dan dominan dalam pengancaman permintaan uang kepada Tan Kian malah diberi perlindungan LPSK,” kata Kamilov.

Dugaan Peran Ferry dalam Dakwaan

Dalam uraian dakwaan yang menjadi sorotan, Ferry disebut bertemu langsung dengan Tan Kian. Pertemuan itu diduga disertai ancaman akan menjadikan Tan Kian sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dari pertemuan tersebut, Ferry juga disebut meminta uang senilai Rp55 miliar kepada pengusaha properti itu.

Kamilov menilai rangkaian tindakan yang dikaitkan dengan Ferry perlu diuji secara menyeluruh dalam proses hukum. Menurutnya, penyidik Kejaksaan Agung semestinya lebih dahulu mendalami pihak yang diduga berinteraksi langsung dengan korban dugaan pemerasan, bukan memulai dari pihak yang berada di tengah perkara.

“Seharusnya FH lah jadi tersangka pertama, bisa saja dakwaan jaksa jauh dari sasaran tembaknya,” ujar Kamilov.

Ia juga mengkritik pendekatan penanganan perkara yang dinilainya tidak dimulai dari pihak yang diduga melakukan tindakan secara langsung. Kamilov menduga pola tersebut berpotensi membuat keterlibatan pihak lain tidak terungkap secara menyeluruh.

“Terbaca strategi jaksa ini ada agenda untuk melokalisir yang di tengahnya atau pelaku lainnya selain FA,” tuturnya.

Sorotan Kuasa Hukum Febrie

Persoalan status hukum Ferry sebelumnya juga disoroti tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026), kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mempertanyakan mengapa nama Ferry disebut dalam dakwaan sebagai pihak dengan peran sangat dominan, disebut bersama-sama, dan disebut aktif, tetapi tidak dijadikan tersangka.

“Ada satu nama yang disebutkan dalam dakwaan yang disebut adalah Ferry Hongkiriwang. Nama Ferry disebut punya peran sangat dominan, disebut bersama-sama, disebut aktif, tetapi Ferry sampai saat ini tidak menjadi tersangka,” kata Febri Diansyah.

Pihaknya pun mempertanyakan apakah mungkin ada orang yang disebut dalam dakwaan telah melakukan perbuatan kejahatan secara bersama-sama, namun tidak dijadikan sebagai tersangka. Ferry justru mendapat perlindungan dari LPSK.

Dalam perkembangan lain, Febri Diansyah juga mengungkap adanya nama Lucy dan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian. Kuasa hukum Febrie Adriansyah turut mempertanyakan kejelasan dakwaan pencucian uang serta asal-usul barang bukti sitaan dalam persidangan.

Dorongan agar Perkara Terang

Kamilov menyarankan tim penasihat hukum Febrie Adriansyah untuk mengungkap hal-hal yang dinilainya belum terang dalam perkara tersebut. Menurut dia, perkara itu tidak seharusnya hanya membebankan kesalahan kepada kliennya.

“Penting advokat FA mengungkap agenda terselubung ini agar kliennya tidak seorang diri menanggung bebannya,” ujarnya.

Ia menilai penyidik perlu memeriksa secara menyeluruh peran setiap pihak agar konstruksi perkara dapat diuji berdasarkan bukti. Dengan begitu, dakwaan yang dibangun jaksa tidak berpotensi melenceng dari peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Perlu dicatat, pernyataan Kamilov merupakan penilaian terhadap perkara yang sedang berjalan, bukan kesimpulan hukum mengenai kesalahan Ferry. Status hukum Ferry maupun pihak lain dalam perkara ini tetap mengacu pada proses hukum yang berlaku, dan asas praduga tak bersalah melekat pada setiap pihak yang belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang dakwaan telah digelar pada Rabu (7/10/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Ke depan, publik menantikan apakah penyidik Kejaksaan Agung akan mendalami peran Ferry Yanto Hongkiriwang sebagaimana desakan sejumlah pihak, termasuk pengamat yang meminta peran pengusaha Ferry Yanto didalami dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah. Kejelasan status hukum pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan menjadi kunci agar pengungkapan perkara ini tidak berhenti pada satu nama saja dan seluruh rangkaian peristiwa dapat diuji secara terbuka di persidangan.

Exit mobile version