Hukum  

KPK Telusuri Vila Milik Anggota Polri Ipda Yayat di Subang, Aset Diduga Disamarkan ke Nama Istri

KPK Telusuri Vila Milik Anggota Polri Ipda Yayat di Subang, Aset Diduga Disamarkan ke Nama Istri
KPK Telusuri Vila Milik Anggota Polri Ipda Yayat di Subang, Aset Diduga Disamarkan ke Nama Istri

Cakrawala News – 03 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam perkembangan terbaru, KPK telusuri vila milik anggota Polri Ipda Yayat di Subang, Jawa Barat, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penelusuran ini menjadi bagian dari upaya penyidik membongkar dugaan penyamaran aset oleh oknum anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, yang bertugas di Unit Intelijen Keamanan Polsek Cimanggis, Depok.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menelusuri sebuah vila yang berlokasi di Segalaherang, Kabupaten Subang. Vila itu tercatat atas nama Rista Mardiana (RST), istri Ipda Yayat. “Penyidik kembali melakukan penelusuran aset milik Saudara YYS. Kali ini, penyidik menelusuri salah satu aset vila yang berlokasi di Segalaherang, Kabupaten Subang,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Menurut Budi, penyidik menduga aset tersebut masih memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik. “Aset tersebut diatasnamakan Saudari RST. Penyidik menduga bahwa aset tersebut diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” jelasnya. Penelusuran vila di Segalaherang dilakukan pada Kamis (1/10/2026), sehari setelah tim penyidik menyisir wilayah Kabupaten Subang sejak Rabu (30/9/2026).

Glamping dan Kebun Seluas 1,5 Hektare di Ciater

Selain vila di Segalaherang, KPK juga menemukan aset lain di kawasan Ciater, Kabupaten Subang. Aset itu berupa lahan seluas sekitar 1,5 hektare yang di atasnya berdiri area glamping, kebun durian, dan kebun alpukat. Sama seperti vila di Segalaherang, aset tersebut diduga milik Ipda Yayat, namun pendaftarannya diatasnamakan sang istri, Rista.

“Aset vila, area glamping, dan kebun tersebut diduga milik Sdr. YYS, namun pendaftarannya diatasnamakan sang istri, RST,” kata Budi. Penyidik menilai pola pengalihan nama kepemilikan ini sebagai upaya menyamarkan aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana kasus suap. Karena itu, KPK berupaya menelusuri jejak kepemilikan dan sumber perolehan aset-aset tersebut.

Dalam rangka membongkar dugaan penyamaran aset itu, penyidik sebelumnya memanggil Rista Mardiana untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, Rista tidak memenuhi panggilan pada Senin (28/9/2026). KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rista pada Jumat (2/10/2026), tetapi hingga pukul 13.39 WIB namanya belum tercatat hadir.

“Hingga saat ini belum ada konfirmasi alasan ketidakhadiran dari yang bersangkutan. Penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan,” tegas Budi. KPK menyatakan akan terus mengumpulkan alat bukti dalam pengembangan kasus ini, termasuk mengejar aset-aset para pihak yang diduga terlibat.

Dugaan Belasan Rumah Mewah dan Penggeledahan

Sebelum menelusuri aset di Subang, KPK telah mengungkap bahwa Ipda Yayat alias Lippo diduga memiliki belasan rumah mewah. Rumah-rumah tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang. Penyidik juga sempat beberapa kali menggeledah rumah Ipda Yayat, di antaranya di Depok dan Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Penelusuran aset ini berjalan di bawah surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Agustus 2026. Artinya, hingga kini belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara tersebut. KPK masih menggunakan sprindik umum untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Ipda Yayat, dalam kasus yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi itu, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Dua hari berselang, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, Ade Kunang dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi suap. KPK menduga Sarjan memberikan uang kepada Ade Kunang dan ayahnya hingga mencapai Rp11,4 miliar. Perkara ini disebut sebagai kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Di tengah proses hukum yang berjalan, KPK juga memeriksa pihak swasta berinisial NWH sebagai saksi pada Selasa (29/9/2026). Pemeriksaan itu menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan keterangan untuk memperkuat dugaan dalam pengembangan perkara. Sejumlah saksi lain juga dijadwalkan diperiksa untuk melengkapi alat bukti.

Yang Perlu Dicermati ke Depan

Langkah KPK telusuri vila milik anggota Polri Ipda Yayat di Subang menunjukkan penyidik tidak hanya mengejar pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mendalami aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana perkara. Fokus penyidik kini tertuju pada upaya membuktikan dugaan penyamaran kepemilikan aset, salah satunya melalui pencatatan atas nama istri Ipda Yayat.

Ke depan, publik perlu mencermati apakah KPK akan menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini, termasuk kemungkinan penetapan status hukum terhadap Ipda Yayat. Selain itu, kehadiran Rista Mardiana dalam pemeriksaan berikutnya akan menjadi penentu bagi penyidik untuk mendalami keterkaitan aset-aset tersebut dengan perkara pokok. Sampai saat itu, status semua pihak yang disebut tetap mengacu pada proses hukum yang berjalan dan asas praduga tak bersalah.

Exit mobile version