Hukum  

MAKI Curigai Dinas Nusron Wahid ke Jepang untuk Hindari Panggilan KPK

MAKI Curigai Dinas Nusron Wahid ke Jepang untuk Hindari Panggilan KPK
MAKI Curigai Dinas Nusron Wahid ke Jepang untuk Hindari Panggilan KPK

Cakrawala News – 04 November 2026 | MAKI sebut Nusron Wahid mau dinas ke Jepang, curiga hindari panggilan KPK. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap rencana perjalanan dinas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Jepang dan mencurigai agenda itu berpotensi dijadikan alasan untuk kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi mengenai rencana perjalanan tersebut, menurut Boyamin, ia peroleh setelah mengetahui adanya pengajuan anggaran dinas ke Jepang untuk Nusron pada pekan sebelumnya. Ia menduga perjalanan ke luar negeri itu disiapkan sebagai cadangan apabila KPK kembali memanggil Nusron untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Pak Nusron Wahid akan bepergian ke Jepang. Dari mana ini didapat? Karena minggu kemarin sedang diajukan anggaran untuk dinas Pak Nusron Wahid ke Jepang,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (2/11).

Dalam pernyataannya, Boyamin mencurigai rencana perjalanan dinas tersebut dipersiapkan sebagai antisipasi jika KPK kembali melayangkan panggilan pemeriksaan. Menurut dia, hal serupa pernah terjadi ketika Nusron tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan perjalanan dinas ke Johor Bahru, Malaysia.

“Maka potensi beliau akan mangkir lagi dengan alasan sedang dinas ke luar negeri, sebagaimana dulu mangkir dari panggilan KPK dengan alasan dinas ke Johor Baru, Malaysia, meskipun, ya, jalannya lucu, dari Singapura,” tuturnya.

Jadwal Belum Pasti dan Aturan Panggilan Lima Hari Kerja

Boyamin juga mempertanyakan waktu pelaksanaan perjalanan dinas ke Jepang tersebut. Menurut dia, pengajuan anggaran yang belum disertai kepastian jadwal keberangkatan menimbulkan kecurigaan terkait kemungkinan penyesuaian dengan agenda pemanggilan KPK.

Ia menilai jadwal perjalanan yang belum ditentukan dapat dipaskan dengan waktu pemanggilan. Apalagi, menurutnya, surat panggilan pemeriksaan berdasarkan KUHAP disampaikan beberapa hari sebelum jadwal pemeriksaan, sehingga ada ruang untuk mengatur keberangkatan.

“Jadi, selalu mempersiapkan diri untuk ke luar negeri yang belum ditentukan waktunya, nanti kemudian akan dipaskan kalau ada panggilan karena panggilan sekarang berdasarkan KUHAP itu kan bahkan jauh hari, lima hari kerja gitu,” jelasnya.

Dari masjid tempat ia merekam pernyataannya, Boyamin menyampaikan kabar tersebut secara terbuka. Ia menilai situasi ini harus menjadi perhatian serius lembaga antirasuah agar proses penanganan perkara tidak terganggu oleh agenda perjalanan pejabat yang berstatus diperiksa.

Dua Kali Mangkir, KPK Diminta Tegas

Kecurigaan Boyamin muncul karena Nusron sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Dua panggilan tersebut masing-masing dijadwalkan pada Rabu (7/10) dan Kamis (15/10).

Boyamin menyayangkan KPK yang dinilai belum mengambil langkah pemanggilan paksa setelah ketidakhadiran tersebut. Ia menilai lembaga antirasuah tidak segera menjadwalkan pemanggilan ulang setelah Nusron absen dengan alasan perjalanan ke Malaysia.

“Ini sangat disayangkan khususnya kepada KPK, karena KPK tidak tegas, tidak segera memanggil lagi setelah mangkir dengan alasan pergi ke Malaysia,” tegasnya.

Di sisi lain, KPK mengklaim tidak menemui kendala untuk kembali memanggil Nusron. Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penyidik tengah menyusun strategi untuk menentukan langkah pemanggilan berikutnya agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.

“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan (strategi) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (2/11).

Menurut Taufik, tim penyidik juga masih melakukan evaluasi sebelum memutuskan rencana pemanggilan berikutnya terhadap Nusron. Evaluasi itu diperlukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam proses penyidikan.

“Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” tegasnya.

KPK memastikan perkembangan terkait rencana pemanggilan tersebut akan disampaikan kepada publik setelah penyidik mengajukan surat panggilan resmi.

Konteks Perkara di Kementerian ATR/BPN

Perkara yang menyeret nama Nusron berkaitan dengan operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.

Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Kedelapan tersangka itu yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dalam perkara ini, Nusron disebut diperiksa sebagai saksi. Karena itu, status hukumnya perlu dipahami secara proporsional: sumber tidak menyebut ia sebagai tersangka, melainkan pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

MAKI sebut Nusron Wahid mau dinas ke Jepang, curiga hindari panggilan KPK, menjadi sorotan karena menyangkut kepatuhan pejabat negara terhadap proses hukum. Publik akan menantikan apakah KPK benar-benar melayangkan panggilan ulang dan apakah agenda dinas luar negeri benar-benar berjalan sesuai jadwal yang transparan.

Yang perlu diperhatikan berikutnya adalah kepastian jadwal perjalanan dinas ke Jepang, sikap resmi Kementerian ATR/BPN, serta langkah konkret KPK setelah dua kali panggilan tidak dihadiri. Ketegasan penegak hukum dan keterbukaan agenda pejabat akan menentukan apakah dugaan modus menghindari pemeriksaan ini terbukti atau tidak.

Exit mobile version