Perintah Tegas Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Satgas PKH Ambil Alih Hutan Ilegal Jaringan Arif Kurniawan

Perintah Tegas Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Satgas PKH Ambil Alih Hutan Ilegal Jaringan Arif Kurniawan
Perintah Tegas Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Satgas PKH Ambil Alih Hutan Ilegal Jaringan Arif Kurniawan

Cakrawala News – 06 November 2026 | Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengeluarkan perintah tegas kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengambil alih kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh jaringan perusahaan yang terindikasi berafiliasi dengan Arif Kurniawan (AK). Langkah itu diumumkan setelah rapat pimpinan Satgas PKH yang dikomandoi langsung oleh Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, dengan penertiban mulai dijalankan pada Rabu, 4 November 2026.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangan di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu malam. Menurutnya, pimpinan satgas memutuskan mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan serta pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau berada dalam pengendalian AK, termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di wilayah Republik Indonesia.

Inventarisasi Aset hingga Denda Administratif

Sebagai tindak lanjut, Satgas PKH bergerak melakukan inventarisasi, verifikasi ketat, hingga penertiban kegiatan usaha dan penguasaan lahan terhadap perusahaan-perusahaan dalam jejaring AK. Pemerintah melalui Kejaksaan Agung menjalankan inventarisasi aset, penyitaan fisik kawasan, serta memproses penagihan denda administratif.

Barita menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan merupakan bentuk tindakan pemerintah melalui satgas untuk memastikan kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara. Pemulihan aset negara dilakukan berdasarkan hasil audit investigasi dan payung hukum yang berlaku.

Selain penyitaan fisik, satgas tengah memproses penagihan denda administratif. Namun, Barita memastikan sanksi administratif bukan menjadi tiket aman atau jalur damai bagi para pelanggar. Mekanisme pertanggungjawaban pidana tetap disiapkan untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab, sehingga sanksi administratif tidak menghapus proses hukum pidana.

Agenda Pertahanan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

Penertiban kawasan hutan ini menjadi salah satu dari sejumlah langkah yang dijalankan di bawah arahan Sjafrie Sjamsoeddin. Sebelumnya, pada Senin, 2 November 2026, ia memimpin rapat strategis pertahanan dan keamanan nasional di Kementerian Pertahanan, Jakarta, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Rapat itu dihadiri Kepala BIN, Panglima TNI, Kapolri, kedua Wakil Menteri Pertahanan, serta Kasad, Kasal, dan Kasau.

Dalam rapat tersebut ditekankan pentingnya kesatuan visi dan sinergi lintas lembaga untuk memperkuat ketahanan nasional menghadapi dinamika lingkungan strategis. DPN mendorong kesiapsiagaan dan keselarasan langkah seluruh unsur pertahanan dan keamanan sebagai fondasi menjaga stabilitas nasional, melindungi kepentingan strategis bangsa, serta memastikan kedaulatan dan keutuhan NKRI.

Sehari kemudian, Selasa, 3 November 2026, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan kerja ke Kesatriaan Yonif TP 840/Golok Sakti di Kabupaten Lebak, Banten. Di hadapan prajurit, ia menegaskan pentingnya kemampuan ganda Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan, yakni kemampuan tempur untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus kontribusi langsung dalam mendukung pembangunan dan membantu mengatasi kesulitan masyarakat.

Sjafrie mengingatkan setiap prajurit Yonif TP harus terus mengasah kualifikasi dasar militer, mulai dari menembak, bela diri, hingga patroli, sambil mengembangkan keterampilan teritorial melalui kompi fungsional di bidang pertanian, peternakan, kesehatan, dan konstruksi. Ia menyebut kehadiran batalyon tersebut di seluruh 514 kabupaten/kota harus dioptimalkan untuk membantu pemerintah daerah dan mengatasi kesulitan warga di sekitarnya.

“Sebagai prajurit TNI, kalian lahir dari rakyat dan dibiayai oleh rakyat. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban mutlak bagi setiap prajurit untuk membalas jasa yang telah rakyat berikan kepada kalian,” ujar Sjafrie dalam keterangan tertulis.

Dalam kunjungan itu, Sjafrie juga menginstruksikan percepatan pembangunan sarana dan prasarana latihan menembak serta fasilitas pembinaan satuan. Menurutnya, kesiapan operasional prajurit diperlukan baik untuk mendukung pembangunan daerah maupun melaksanakan pergeseran tugas pengamanan di wilayah strategis, termasuk Ibu Kota Negara.

Rangkaian kunjungan diawali pertemuan dengan Bupati Lebak M. Hasbi Jayabaya beserta jajaran pemerintah daerah, dilanjutkan paparan dari Komandan Yonif TP 840/GS mengenai kesiapan pangkalan, sarana latihan, dan pengorganisasian prajurit. Sjafrie menutup arahannya dengan pesan agar prajurit menjaga disiplin, memperkuat persatuan tanpa membedakan suku maupun agama, serta mengamalkan nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.

Yang Perlu Diperhatikan Selanjutnya

Pengambilalihan kawasan hutan oleh Satgas PKH menandai langkah pemerintah mempertegas penegakan hukum di sektor kehutanan. Publik akan menantikan bagaimana inventarisasi aset, penyitaan, dan penagihan denda administratif berjalan, sekaligus apakah proses pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab benar-benar dilanjutkan sesuai pernyataan satgas.

Di sisi lain, rangkaian agenda Sjafrie Sjamsoeddin menunjukkan perhatian pada dua hal sekaligus: penguatan koordinasi pertahanan-keamanan lintas lembaga dan pembinaan prajurit teritorial pembangunan. Kombinasi langkah penertiban sumber daya alam dan penguatan kapasitas pertahanan menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional yang perlu dicermati perkembangannya.

Exit mobile version