Cakrawala News – 01 November 2026 | Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Langkah penegakan hukum ini mendapat dukungan Sekretaris Jenderal DPP PKS sekaligus Anggota DPR RI, Muhammad Kholid, yang meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tuntas, termasuk menuntut hukuman maksimal bagi pihak yang terbukti bersalah.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Asep Safrudin, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis (29/10/2026). Ia menegaskan bahwa status hukum yang dijatuhkan menyasar korporasi, bukan perorangan.
“Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan, tapi 20 tersangka korporasi,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.
Rincian Korporasi Tersangka
Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, 16 di antaranya merupakan perusahaan dalam negeri. Sementara empat sisanya adalah perusahaan penanaman modal asing yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Secara keseluruhan, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Angka ini menunjukkan skala persoalan karhutla yang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban hukum korporasi yang mengelola konsesi lahan.
Selain menetapkan tersangka, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang dinilai memenuhi sejumlah indikator pelanggaran. Usulan itu muncul di tengah 97 laporan yang telah masuk tahap penyelidikan.
Menurut Asep, ada tiga indikator utama yang mendasari usulan pencabutan izin. Pertama, kebakaran terjadi berulang kali di lahan perusahaan, yang menurutnya melanggar Pasal 82C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut itu bukan hanya satu kali, terjadi berulang kebakarannya,” jelasnya.
Kedua, api penyebab karhutla berasal dari dalam wilayah konsesi atau lahan perusahaan. Ketiga, sarana dan prasarana pencegahan kebakaran yang dimiliki perusahaan dinilai tidak memadai. “Ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin,” tegas Asep.
Dorongan PKS agar Penanganan Tuntas
Muhammad Kholid menilai kebakaran yang berulang di sejumlah konsesi harus menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap pencegahan, pengawasan, dan pelaksanaan sanksi. Menurutnya, efek jera membutuhkan kepastian bahwa pelanggaran terungkap, pelaku dimintai pertanggungjawaban, dan kewajiban pemulihan benar-benar dijalankan.
“Kami mendukung langkah Polri. Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya,” ujar Kholid dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Ia juga mendorong penyidik memperkuat pembuktian dan menelusuri rantai pengambilan keputusan di dalam perusahaan, termasuk peran pengurus, pemberi perintah, pengendali, dan pemilik manfaat. Pertanggungjawaban masing-masing pihak, menurutnya, harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan keterlibatan mereka.
“Usut sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terlibat. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum. Asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan,” ujarnya.
Kholid meminta penegak hukum menggunakan instrumen sanksi yang tersedia secara optimal. Selain denda, ketentuan hukum lingkungan membuka ruang bagi perampasan keuntungan hasil tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha maupun kegiatan, serta kewajiban memperbaiki kerusakan.
Ia secara khusus meminta pemerintah menjelaskan tindak lanjut rekomendasi polisi untuk mencabut izin 23 korporasi. Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi pemberi izin diminta berkoordinasi sesuai kewenangannya. Kementerian ATR/BPN juga perlu mengevaluasi hak guna usaha (HGU) dan mengambil tindakan apabila dasar hukumnya terpenuhi.
Sorotan Lain terhadap Polri
Selain isu karhutla, Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sorotan dalam sejumlah peristiwa lain pada pekan yang sama. Pada Rabu (28/10/2026), Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerima delegasi Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok di Mabes Polri, Jakarta, untuk membahas penguatan kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara.
Pertemuan itu salah satunya mengevaluasi pengungkapan laboratorium gelap sabu di Aceh pada 21 Oktober 2026, yang menghasilkan penyitaan 1,2 ton sabu dan penangkapan 11 tersangka. Pengungkapan tersebut disebut dilakukan melalui koordinasi Indonesia, Tiongkok, dan Malaysia untuk membongkar jaringan narkotika internasional.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia menyesalkan keputusan pemerintah dan kepolisian yang tetap memberikan izin penyelenggaraan konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur dan Jakarta. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menilai keputusan itu tidak konsisten dengan aspirasi yang sebelumnya disampaikan MUI.
Meski demikian, perhatian publik pada pekan ini terutama tertuju pada langkah tegas aparat terhadap korporasi yang diduga terlibat karhutla. Penetapan 20 tersangka korporasi menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum lingkungan, terutama karena melibatkan perusahaan asing dan pemilik modal besar.
Ke depan, publik akan menantikan bagaimana penyidik menuntaskan perkara hingga ke pengadilan, sekaligus memastikan rekomendasi pencabutan izin dan kewajiban pemulihan lingkungan benar-benar dijalankan. Tanpa kepastian pelaksanaan, dorongan untuk menimbulkan efek jera berisiko kembali menjadi wacana yang berulang setiap musim kemarau.
