Cakrawala News – 21 September 2026 | Siapa, Bebby, yang disebut Betrand Peto saat terjadi keributan? Diduga sosok ini teman syutingnya. Nama Bebby mencuat dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret Alfonsus Toribio Tenkudi alias Betrand Peto. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun kuasa hukum yang menjelaskan secara rinci siapa Bebby dan apa perannya dalam peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 12 September 2026 dini hari.
Ketiadaan penjelasan itu membuat publik berspekulasi. Sejumlah warganet menduga Bebby merupakan teman syuting Betrand Peto. Namun, dugaan tersebut belum dikonfirmasi oleh pihak mana pun yang terkait dengan penyidikan. Penyidik Polda Metro Jaya sendiri belum menyampaikan daftar nama saksi yang diperiksa, termasuk apakah ada saksi bernama Bebby.
Karena itu, informasi mengenai sosok Bebby sebaiknya disikapi secara hati-hati. Publik diminta tidak menarik kesimpulan sebelum kepolisian merilis keterangan resmi.
Kronologi yang Dilaporkan Pelapor
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial ANW ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2026. ANW melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Dalam laporan tersebut, nama Betrand Peto disebut sebagai terduga pelaku.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pelapor, peristiwa terjadi ketika ANW bersama rekannya, DYP, mendatangi sebuah klub di kawasan SCBD sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah berada di klub, seorang pramusaji disebut menghampiri ANW dan menawarkan untuk ikut bergabung dalam pesta yang diadakan Betrand Peto di sebuah private room.
Kuasa hukum ANW, Deki Patria Nasution, menyatakan kliennya mengalami memar setelah melakukan perlawanan saat Betrand diduga mencoba melakukan pelecehan. Menurut keterangan kuasa hukum, ANW mengalami luka di bagian leher, tangan, dan siku.
Polisi Menunggu Hasil Visum
Kepolisian menyatakan masih menunggu hasil visum et repertum dari rumah sakit. Hasil tersebut diperlukan untuk memastikan apakah laporan yang disampaikan sesuai dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau hanya luka lain.
“Karena itu sangat penting apakah di dalam laporan yang disampaikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini sesuai dengan hasil visum et repertum, atau hanya luka lain ataupun ada pidana lainnya,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Selain menunggu hasil visum, kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi yang dinilai dapat memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Budi meminta masyarakat memberikan ruang dan waktu kepada aparat kepolisian untuk mendalami perkara ini secara komprehensif hingga tuntas.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak membuat kesimpulan atau asumsi liar terhadap informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Pelapor dan Saksi Jalani Pemeriksaan
Dua perempuan berinisial ANW dan DYP menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya pada Senin, 14 September 2026. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam dengan sekitar 23 pertanyaan.
Menurut kuasa hukum pelapor, Nathaliel Hutagaol, pertanyaan penyidik mencakup keberangkatan korban hingga tiba di lokasi dugaan tindak pidana. Penyidik menggali keterangan untuk merekonstruksi rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum pelapor juga menanggapi bantahan yang disampaikan pihak Betrand Peto melalui jumpa pers. Nathaliel mempersoalkan sejumlah hal, termasuk dugaan konsumsi apa saja oleh Betrand di lokasi kejadian dan alasan korban menangis setelah peristiwa tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa korban adalah perempuan pekerja yang memiliki pekerjaan sebagai karyawan dan sedang kuliah. Nathaliel meminta publik tidak mengaitkan profesi atau kebiasaan korban dengan pembenaran atas dugaan pelecehan.
Bantahan Betrand Peto
Betrand Peto didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin, 14 September 2026. Dalam keterangannya, ia membantah melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap ANW.
“Aku tidak melakukan itu sama sekali,” kata Betrand Peto dalam jumpa pers tersebut. Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan itu menjadi sikap resmi pihak Betrand Peto sejauh yang disampaikan kepada publik. Hingga kini, belum ada keterangan tambahan dari pihak Betrand mengenai nama Bebby atau pihak-pihak lain yang disebut berada di lokasi kejadian.
Profil Singkat Betrand Peto
Betrand Peto memiliki nama lahir Alfonsus Toribio Tenkudi. Ia lahir di Ruteng, Nusa Tenggara Timur, pada 14 Maret 2005. Sosok yang dikenal dengan panggilan Onyo itu mulai mendapat perhatian publik setelah video dirinya menyanyikan lagu “Titip Rindu Buat Ayah” karya Ebiet G. Ade beredar dan viral di media sosial.
Dari sana, kemampuan vokal membawanya tampil di televisi dan kemudian bertemu dengan Ruben Onsu. Perjalanan hidupnya berubah ketika Ruben Onsu dan Sarwendah menjadikannya bagian dari keluarga mereka sebagai anak angkat. Proses tersebut berlangsung melalui rangkaian adat dan proses hukum pada 2019.
Nama Betrand kembali menjadi pusat perhatian publik setelah dirinya dikaitkan dengan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang perkaranya sedang bergulir di Polda Metro Jaya.
Yang Perlu Dicermati ke Depan
Sejumlah hal masih menunggu kejelasan. Pertama, hasil visum et repertum yang menjadi dasar penting bagi penyidik untuk menentukan arah perkara. Kedua, hasil pemeriksaan saksi-saksi, termasuk kemungkinan keterangan mengenai sosok Bebby yang disebut dalam keributan.
Ketiga, penyidik disebut akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor. Sampai tahap itu berjalan, status hukum Betrand Peto masih sebatas pihak yang dilaporkan dan telah membantah tuduhan.
Pertanyaan mengenai siapa Bebby yang disebut Betrand Peto saat terjadi keributan, dan dugaan bahwa sosok ini teman syutingnya, masih memerlukan konfirmasi. Tanpa keterangan resmi, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar penilaian atas perkara ini.
Yang jelas, kasus ini menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan pemberitaan yang berimbang. Publik berhak mengikuti perkembangan, tetapi setiap tuduhan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui asumsi di ruang digital.
