Cakrawala News – 28 September 2026 | Warga AS keturunan Iran yang tergabung dalam Dewan Nasional Iran-Amerika (NIAC) melayangkan gugatan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia. Gugatan yang diajukan pada Kamis (24/9/2026) itu menuntut pengadilan menghentikan aksi militer Washington terhadap Iran yang dinilai melanggar ketentuan konstitusi soal pembatasan kewenangan presiden dalam menyatakan perang.
Dalam gugatan tersebut, NIAC menilai Trump tidak meminta persetujuan Kongres sebelum melancarkan operasi militer terhadap Iran dan tidak menetapkan batas waktu kapan perang akan diakhiri. Organisasi keterlibatan sipil yang berbasis di Washington DC itu menyebut kebijakan tersebut menimbulkan ancaman nyata, tidak hanya bagi warga Iran, tetapi juga bagi warga AS keturunan Iran yang memiliki ikatan keluarga di sana.
Persoalkan Wewenang Presiden dan Dampaknya
Presiden NIAC, Jamal Abdi, menyatakan tidak seharusnya seorang presiden memiliki wewenang menyeret negaranya ke dalam perang tanpa batas waktu atas keputusannya sendiri. Ia menyebut gugatan ini mengajukan pertanyaan mendasar tentang apakah seseorang bisa memutuskan sendiri untuk membuat satu bangsa terus berada dalam kondisi perang.
Para penggugat juga mengklaim perang tersebut membawa dampak luas terhadap kehidupan mereka dan keluarga. Mereka menyoroti kesulitan ekonomi akibat sanksi AS, keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai, serta hambatan untuk bepergian. Bagi kerabat yang masih berada di Iran, gugatan menyebut mereka berada dalam bahaya karena pemerintahan Trump dinilai terus melancarkan perang tanpa pengawasan hukum atau kewenangan yang sah.
Dalam dokumen gugatan, disebutkan bahwa ribuan warga sipil, termasuk ratusan anak-anak, telah tewas akibat serangan AS sejauh ini. Gugatan itu juga menyatakan banyak warga lainnya masih menghadapi ancaman bahaya nyata terhadap keselamatan diri dan harta benda mereka, yang menurut penggugat merupakan akibat langsung dari perang yang mereka nilai inkonstitusional.
Sorotan Misi Pencari Fakta PBB
Persoalan ini mencuat setelah misi pencari fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pekan sebelumnya menyatakan AS kemungkinan besar telah melakukan kejahatan perang di Iran. Temuan itu merujuk pada dua serangan udara yang menewaskan sedikitnya 178 warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.
Misi tersebut secara khusus menyinggung serangan AS terhadap Sekolah Dasar Shajareh Tayyebeh di Minab dan sebuah kompleks olahraga di Lamerd pada 28 Februari 2026. Serangan itu bertepatan dengan dimulainya rangkaian serangan AS dan Israel terhadap Iran. Temuan misi PBB ini menjadi salah satu dasar yang memperkuat kekhawatiran para penggugat mengenai dampak kemanusiaan dari konflik tersebut.
Hingga kini, pemerintahan Trump belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan yang dilayangkan NIAC. Di sisi lain, Trump dilaporkan terus mengancam Iran, sementara Teheran menyatakan siap membalas serangan AS. Ketegangan antara kedua negara masih menjadi sorotan utama komunitas internasional.
Mengapa Gugatan Ini Penting
Gugatan yang dilayangkan warga AS keturunan Iran terhadap Trump menjadi uji penting bagi pembatasan kekuasaan presiden dalam urusan perang. Konstitusi AS memberikan kewenangan kepada Kongres untuk menyatakan perang, sementara presiden berperan sebagai panglima tertinggi. Perselisihan mengenai batas kedua kewenangan itu kerap muncul, terutama ketika operasi militer berlangsung tanpa deklarasi perang resmi.
Selain dimensi hukum, perkara ini menyentuh langsung komunitas diaspora Iran di Amerika Serikat. Sanksi ekonomi yang berlapis dan ketidakpastian situasi di Iran memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka, mulai dari kemampuan mengirim bantuan kepada keluarga hingga akses layanan kesehatan bagi kerabat yang tinggal di wilayah terdampak konflik.
Yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah bagaimana pengadilan merespons permintaan NIAC dan apakah pemerintahan Trump akan mengajukan bantahan resmi. Selain itu, perkembangan situasi keamanan di Iran serta respons komunitas internasional terhadap temuan misi PBB akan menjadi faktor yang menentukan arah perkara ini. Gugatan ini setidaknya memastikan bahwa kebijakan perang Washington terhadap Iran kini menghadapi ujian di ruang sidang, bukan hanya di medan diplomasi.
