Cakrawala News – 15 Oktober 2026 | Tak ada ampun, Kapolda Jateng ancam pecat polisi yang membekingi judi & narkoba. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan bahwa anggota Polri yang terbukti melindungi, membekingi, maupun terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkotika akan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Peringatan keras itu disampaikan Roy saat memimpin apel pagi perdana di Polda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026), dan menjadi pesan paling menonjol dari arahannya kepada seluruh personel.
Dalam arahannya, Roy menyoroti langsung peran fungsi reserse yang dinilai paling rawan penyalahgunaan kewenangan. Ia meminta tidak ada lagi anggota yang menerima keuntungan dari aktivitas ilegal, terlebih menjadikan penanganan perkara narkoba sebagai ajang transaksi.
“Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik perjudian, apalagi narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” tegas Roy.
Menurut Roy, perjudian dan peredaran narkotika merupakan tindak kejahatan yang harus ditindak tegas tanpa kompromi. Karena itu, ia tidak ingin ada personel yang justru melindungi pelaku kejahatan atau menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi. Anggota yang terbukti melanggar aturan, kata dia, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemecatan.
Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak dijadikan sarana mencari keuntungan, menakut-nakuti masyarakat, ataupun meminta imbalan kepada pihak yang berhadapan dengan hukum. Seluruh personel, khususnya yang bertugas di fungsi reserse, wajib menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Integritas Internal Jadi Kunci
Roy menilai pemberantasan kejahatan harus berjalan beriringan dengan pembenahan integritas di internal kepolisian. Menurut dia, kepercayaan masyarakat terhadap Polri hanya dapat dibangun apabila setiap anggota menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kewenangannya.
Dalam kesempatan itu, ia meminta seluruh personel menerapkan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” melalui tindakan nyata, bukan sekadar jargon. Konsep tersebut diterjemahkan ke dalam tiga prioritas, yakni penindakan tegas terhadap kejahatan yang meresahkan, respons cepat atas permintaan bantuan, serta pelayanan humanis, khususnya bagi kelompok rentan.
Selain perjudian dan narkotika, Kapolda meminta jajarannya menindak tegas berbagai tindak pidana lain yang meresahkan warga. Kejahatan itu antara lain kejahatan jalanan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perampokan, pembegalan, pembunuhan, serta tawuran yang melibatkan senjata tajam.
Layanan Jemput Bola dan Optimalisasi 110
Pada aspek pelayanan, Roy menginstruksikan jajarannya mengoptimalkan layanan jemput bola melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan layanan darurat Call Center 110. Petugas diminta segera mendatangi lokasi kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, tanpa hanya menunggu korban atau pelapor datang ke kantor kepolisian.
Melalui skema tersebut, petugas kepolisian akan mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pemeriksaan awal sekaligus membantu masyarakat menjalani proses pelaporan sesuai ketentuan hukum. Kehadiran petugas secara langsung diharapkan memangkas hambatan masyarakat saat membutuhkan pelayanan kepolisian dan mendorong warga agar tidak ragu melaporkan tindak pidana di lingkungan masing-masing.
“Petugas akan mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan awal dan membantu proses pelaporan sesuai ketentuan hukum,” kata Roy, Selasa (13/1).
Menurut Roy, kemudahan akses pelaporan menjadi bagian dari upaya mewujudkan semangat Polisi Bersama Masyarakat. Kecepatan merespons laporan dan permintaan pertolongan juga menjadi perhatian, sehingga Polda Jateng mendorong masyarakat memanfaatkan layanan darurat 110 maupun SPKT ketika membutuhkan bantuan polisi.
Pengawasan dan Saluran Pengaduan
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, setiap dugaan pelanggaran oleh anggota akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Masyarakat juga diimbau melaporkan tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan melalui saluran pengaduan resmi.
Pernyataan tersebut memperkuat posisi pengawasan publik dalam upaya pembenahan internal kepolisian. Dengan membuka jalur pengaduan, Polda Jateng berharap masyarakat turut mengawasi kinerja aparat sekaligus mencegah praktik beking terhadap kejahatan.
Ancaman sanksi PTDH bagi polisi yang membekingi judi dan narkoba menegaskan bahwa persoalan integritas menjadi prioritas kepemimpinan baru di Polda Jawa Tengah. Langkah ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Ke depan, yang perlu dicermati adalah konsistensi penerapan sanksi dan tindak lanjut setiap laporan masyarakat. Tanpa penegakan aturan yang konsisten, peringatan keras itu berisiko hanya menjadi wacana. Sebaliknya, jika dijalankan secara tegas dan transparan, komitmen ini dapat menjadi titik balik pembenahan Polri di Jawa Tengah.
