Hukum  

KPK Geledah 2 Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri Usai Sita Dokumen Summarecon

KPK Geledah 2 Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri Usai Sita Dokumen Summarecon
KPK Geledah 2 Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri Usai Sita Dokumen Summarecon

Cakrawala News – 20 September 2026 | Korupsi Indonesia 2026, sejumlah lembaga hukum gencar lakukan penggeledahan menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah milik Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 18 September 2026. Penggeledahan itu berlangsung hanya beberapa jam setelah penyidik merampungkan penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada hari yang sama.

“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP (Lampri) yang berlokasi di daerah Bekasi, Jawa Barat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 18 September 2026. Menurut Budi, penggeledahan tersebut masih terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Rangkaian Penggeledahan Sejak 17 September

Rangkaian penggeledahan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, ruang kerja Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta ruang kerja Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi. Penyidik juga menyasar beberapa ruangan direktorat terkait. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Dari penggeledahan di lingkungan kementerian itu, KPK mengamankan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN. “Artinya penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 September 2026.

Barang Bukti dari Kantor Summarecon

Sehari berselang, KPK menuntaskan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Budi menyampaikan bahwa tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

“Dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 18 September 2026.

Seluruh barang bukti tersebut, menurut Budi, dibawa penyidik untuk ditelaah dan dianalisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Rangkaian penggeledahan belum usai. Penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya. Kami akan update terus perkembangannya,” ujarnya.

Kantor Summarecon menjadi lokasi kedua yang digeledah KPK setelah menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai salah satu tersangka. Sementara itu, penggeledahan di rumah Lampri menjadi bagian dari rangkaian yang belum menunjukkan tanda-tanda berakhir.

Penahanan dan Pasal yang Disangkakan

KPK langsung melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Adapun Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam konteks Korupsi Indonesia 2026, sejumlah lembaga hukum gencar lakukan penggeledahan, KPK menegaskan bahwa status para tersangka masih berjalan dan proses hukum akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Publik menantikan kelanjutan penyidikan, termasuk kemungkinan penggeledahan di titik-titik lain yang belum diungkap, serta bagaimana konstruksi perkara dibangun dari dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci temuan spesifik dari penggeledahan di dua rumah Lampri di Bekasi. Penyidik menyatakan akan terus memperbarui perkembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang menjerat pejabat ATR/BPN, korporasi, dan sejumlah pihak swasta tersebut.

Exit mobile version