Cakrawala News – 19 Oktober 2026 | Mahfud MD soroti kisruh ijazah Gibran, sebut Prabowo diuntungkan karena kritik publik mereda. Mantan Menko Polhukam itu menilai dugaan rekayasa aturan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 telah mengalihkan perhatian publik, sehingga tekanan terhadap pemerintahan Prabowo Subianto ikut berkurang. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat menjadi narasumber dalam podcast Terus Terang bersama pembawa acara Rizal Mustary.
Dalam pernyataannya, Mahfud mengungkap dugaan keterlibatan tiga menteri yang diduga merekayasa aturan pencalonan Gibran. Menurutnya, perubahan syarat ijazah luar negeri diduga sengaja disiapkan untuk meloloskan berkas administrasi Gibran sebagai calon wakil presiden.
Dugaan Rekayasa Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Mahfud menyinggung tayangan kanal YouTube milik Bambang Widjojanto yang menghadirkan seorang narasumber rahasia berstatus mantan pejabat tinggi. Pejabat tersebut, menurut Mahfud, mengaku menyaksikan langsung adanya instruksi dari tiga menteri untuk mengondisikan kemenangan Gibran.
“Ada sebuah podcast menarik dari Bambang Widjojanto yang mengundang mystery guest, mantan pejabat tinggi yang tahu dan menyaksikan bahwa ada tiga menteri yang memerintahkan kondisikan kemenangan Gibran,” ungkap Mahfud dalam podcastnya.
Titik krusial dugaan manipulasi itu, kata Mahfud, berada pada Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Perubahan mendadak pada norma tersebut disinyalir menjadi jalan pintas untuk menyelesaikan persoalan ijazah luar negeri Gibran. Penetapan klausul itu diduga memuat pesanan khusus dari jajaran menteri yang mengawal pencalonan.
Menurut Mahfud, kepastian hukum sengaja dikorbankan demi mengamankan berkas administrasi kandidat tertentu. Ia pun menyoroti bahwa aturan tersebut dibuat agar pencalonan tidak terhalang persoalan ijazah.
“Jangan terhalang karena ijazah, maka dibuat pasal itu,” ujar Mahfud.
Atas dasar itu, Mahfud mendesak dugaan manipulasi PKPU tersebut diusut tuntas hingga ke ranah pidana. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut integritas proses demokrasi.
Alasan Mahfud Tak Ikut Gugat Ijazah Gibran
Meski vokal menyoroti dugaan rekayasa aturan, Mahfud menegaskan dirinya tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menggugat keabsahan ijazah SMA Gibran. Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menolak permohonan Denny Indrayana dan kolega terkait persoalan ijazah Gibran.
Mahfud menjelaskan, pertimbangan utama majelis hakim konstitusi dalam memutus perkara tersebut memang tertuju pada tiadanya kedudukan hukum para pemohon. Selain itu, seluruh tahapan Pilpres 2024 dinilainya telah resmi berakhir sejak pasangan terpilih dilantik, sehingga status kepesertaan paslon otomatis dibubarkan.
“Enggak, enggak. Sejak awal saya katakan enggak punya legal standing. Jadi ketika saya diajak itu, saya katakan pertama saya sudah menyatakan menerima. Itu tidak etis bagi saya,” tegas Mahfud dalam YouTube Kompas TV.
Mantan Cawapres Nomor Urut 3 itu memilih konsisten pada ucapan selamat yang pernah ia sampaikan langsung kepada pasangan pemenang pemilu. Bagi Mahfud, kontestasi politik telah rampung sepenuhnya begitu putusan sengketa hasil pemilu dibacakan hakim konstitusi.
“Saya kan ketika MK memutuskan bahwa Prabowo-Gibran menang, ya sudah, saya menerima kemenangan itu, dan saya mengucapkan waktu itu selamat bertugas untuk Bapak berdua. Titik,” ujarnya.
Selain pertimbangan etika, dasar hukum acara pemilu juga dinilai menutup ruang gugatan baru bagi mantan kontestan. Merujuk aturan teknis penyelenggaraan pemilu, status calon presiden maupun calon wakil presiden otomatis gugur begitu masa pelantikan selesai.
Dampak pada Peta Kritik Publik
Kritik Mahfud MD soroti kisruh ijazah Gibran, sebut Prabowo diuntungkan karena kritik publik mereda, menjadi sorotan tersendiri di ruang publik. Narasi yang berkembang menempatkan polemik ijazah dan dugaan rekayasa PKPU sebagai isu yang menyerap perhatian, sementara agenda lain pemerintahan kurang mendapat tekanan.
Namun perlu dicatat, tudingan keterlibatan tiga menteri dan dugaan manipulasi PKPU masih berstatus klaim yang disampaikan Mahfud berdasarkan kesaksian narasumber dalam sebuah podcast. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut maupun dari penyelenggara pemilu terkait tuduhan tersebut dalam sumber yang tersedia.
Yang perlu diperhatikan ke depan adalah apakah dorongan Mahfud agar dugaan manipulasi PKPU diusut hingga ranah pidana akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Selain itu, publik menantikan sikap resmi pemerintah dan lembaga terkait atas tudingan yang kembali mencuat di ruang publik ini.
Terlepas dari perbedaan sikap soal langkah hukum, pernyataan Mahfud menegaskan satu hal: persoalan integritas aturan pemilu masih menjadi isu terbuka yang layak diawasi. Bagi publik, klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut menjadi kunci agar polemik ini tidak berhenti pada saling tuduh tanpa kepastian hukum.
